30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tiga Ons Lebih Sabu Gagal Diedarkan di Sampit

SAMPIT Pengungkapan tindak pidana narkotika, keseriusan jajaran Polres Kotim
yang dikomandoi AKBP Mohammad Rommel, patut diapresiasi. Terbukti, pada Minggu
(23/2) antara pukul 14.00 WIb dan 15.00 WIB, Satreskoba Polres Kotim berhasil
mengamankan dua pelaku yang diduga mengedar narkoba
dengan barang bukti lebih dari tiga ons sabu.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Heny Priono di
Jalan Teratai 3 Nomor 06, dan Sugiansyah di Gang Teratai, Jalan Kopi Selatan, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP
Mohammad Rommel mengatakan, dari tangan Heny Priono didapati tujuh bungkus
plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat
26,28 gram, satu per dua butir yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman
jenis kkstasi warna biru dengan berat kotor 0,31 gram, dan barang bukti
lainnya.

Baca Juga :  Mafia Tanah Beraksi, Diduga Gunakan 4 Verklaring Palsu

Sedangkan dari tangan Sugiansyah, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan
berat kotor keseluruhan 303,31 gram, dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku dan
barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih
lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(rif/ami
/nto)

SAMPIT Pengungkapan tindak pidana narkotika, keseriusan jajaran Polres Kotim
yang dikomandoi AKBP Mohammad Rommel, patut diapresiasi. Terbukti, pada Minggu
(23/2) antara pukul 14.00 WIb dan 15.00 WIB, Satreskoba Polres Kotim berhasil
mengamankan dua pelaku yang diduga mengedar narkoba
dengan barang bukti lebih dari tiga ons sabu.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Heny Priono di
Jalan Teratai 3 Nomor 06, dan Sugiansyah di Gang Teratai, Jalan Kopi Selatan, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP
Mohammad Rommel mengatakan, dari tangan Heny Priono didapati tujuh bungkus
plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat
26,28 gram, satu per dua butir yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman
jenis kkstasi warna biru dengan berat kotor 0,31 gram, dan barang bukti
lainnya.

Baca Juga :  Mafia Tanah Beraksi, Diduga Gunakan 4 Verklaring Palsu

Sedangkan dari tangan Sugiansyah, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan
berat kotor keseluruhan 303,31 gram, dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku dan
barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih
lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(rif/ami
/nto)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru