25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Bersama Eksekutif Sempurnakan Raperda

MUARA TEWEH–Anggota DPRD
Batara bersama pihak eksekutif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Kabupaten Batara, Senin (24/2) menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP). Hal ini untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda)
tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.

Ketua DPRD Batara Hj Merry
Rukaini selaku pimpinan rapat mempersilakan anggota dewan serta pihak eksekutif
untuk menyampaikan masukan dan saran guna penyempurnaan raperda tersebut.
Setelah di evaluasi gubernur Kalimantan Tengah.

“Kesimpulan pada rapat yaitu
DPRD Batara dan Pemerintah Kabupaten Batara telah menyempurnakan rancangan
peraturan daerah, berdasarkan keputusan  gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 188.44/598/2019 tentang hasil evaluasi Raperda
Kabupaten Batara tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing,” katanya.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Covid-19 Bakal Diawasi

Pihaknya berharap dengan
adanya perda mengenai retribusi perpanjangan izin terhadap tenaga kerja asing
ini, kedepannya bisa terlaksana dengan baik dan transparan. (adl/ila)

MUARA TEWEH–Anggota DPRD
Batara bersama pihak eksekutif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Kabupaten Batara, Senin (24/2) menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP). Hal ini untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda)
tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.

Ketua DPRD Batara Hj Merry
Rukaini selaku pimpinan rapat mempersilakan anggota dewan serta pihak eksekutif
untuk menyampaikan masukan dan saran guna penyempurnaan raperda tersebut.
Setelah di evaluasi gubernur Kalimantan Tengah.

“Kesimpulan pada rapat yaitu
DPRD Batara dan Pemerintah Kabupaten Batara telah menyempurnakan rancangan
peraturan daerah, berdasarkan keputusan  gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 188.44/598/2019 tentang hasil evaluasi Raperda
Kabupaten Batara tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing,” katanya.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Covid-19 Bakal Diawasi

Pihaknya berharap dengan
adanya perda mengenai retribusi perpanjangan izin terhadap tenaga kerja asing
ini, kedepannya bisa terlaksana dengan baik dan transparan. (adl/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru