32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Gagal Mencuri, Duo Maling Ini Malah Babak Belur

PANGKALAN BUN Sudah jatuh malah
tertimpa tangga. Mungkin ini peribahasa yang tepat disematkan bagi dua pelaku terduga
pencurian
, JI (30) dan BR (33).

Aksi JI dan BR di
salah satu rumah warga di Jalan Belimbing, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu malam (23/2) gagal. Tindak tanduk
keduanya diketahui warga. Usai ditangkap, keduanya pun dihakimi oleh warga.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya mengatakan,
pelaku berhasil diamankan, dan menjalani proses hukum. Saat melakukan aksi,
kata dia, JI sebagai eksekutor masuk ke halaman pekarangan rumah korban. Pelaku
masuk dengan cara melompat pagar. Sedangkan BR, bertugas di luar pagar untuk
melakukan pemantauan dan memberikan tanda apabila ada warga yang melihat.

Baca Juga :  Curi 4 Aki, Sudarmono Ditangkap Warga

“Mereka
melakukan aksinya sekitar pukul 20.30 WIB. Yang mana warga masih ramai.
Terbukti pada saat melakukan aksi, ada warga yang juga keluarga korban melintas,”
katanya.

Melihat ada dua
orang tidak dikenal mengendap-endap di rumah keluarganya, warga ini langsung
berteriak meminta bantuan warga lainnya. Selang beberapa menit, kedua pelaku
berhasil ditangkap. Karena saat itu warga masih belum tidur dan berada di luar
rumah. Karena merasa geram, warga pun menghadiahi keduanya dengan bogem mentah.
Kemarahan warga semakin memuncak, karena pada saat digeledah, menemukan senjata
tajam berupa parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut
kepada Polsek Kumai.

“Atas
perbuatan mereka, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun
1951 Jo Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana
tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun untuk sajam dan 5 tahun untuk percobaan pencurian,” tegas kapolsek.
(son/ami
/nto)

Baca Juga :  Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, KY Loloskan 8 Calon Hakim Ad Hoc

PANGKALAN BUN Sudah jatuh malah
tertimpa tangga. Mungkin ini peribahasa yang tepat disematkan bagi dua pelaku terduga
pencurian
, JI (30) dan BR (33).

Aksi JI dan BR di
salah satu rumah warga di Jalan Belimbing, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu malam (23/2) gagal. Tindak tanduk
keduanya diketahui warga. Usai ditangkap, keduanya pun dihakimi oleh warga.

Kapolres Kobar
AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya mengatakan,
pelaku berhasil diamankan, dan menjalani proses hukum. Saat melakukan aksi,
kata dia, JI sebagai eksekutor masuk ke halaman pekarangan rumah korban. Pelaku
masuk dengan cara melompat pagar. Sedangkan BR, bertugas di luar pagar untuk
melakukan pemantauan dan memberikan tanda apabila ada warga yang melihat.

Baca Juga :  Curi 4 Aki, Sudarmono Ditangkap Warga

“Mereka
melakukan aksinya sekitar pukul 20.30 WIB. Yang mana warga masih ramai.
Terbukti pada saat melakukan aksi, ada warga yang juga keluarga korban melintas,”
katanya.

Melihat ada dua
orang tidak dikenal mengendap-endap di rumah keluarganya, warga ini langsung
berteriak meminta bantuan warga lainnya. Selang beberapa menit, kedua pelaku
berhasil ditangkap. Karena saat itu warga masih belum tidur dan berada di luar
rumah. Karena merasa geram, warga pun menghadiahi keduanya dengan bogem mentah.
Kemarahan warga semakin memuncak, karena pada saat digeledah, menemukan senjata
tajam berupa parang. Kemudian warga langsung melaporkan kejadian tersebut
kepada Polsek Kumai.

“Atas
perbuatan mereka, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun
1951 Jo Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana
tentang Tindak Pidana Sajam dan Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun untuk sajam dan 5 tahun untuk percobaan pencurian,” tegas kapolsek.
(son/ami
/nto)

Baca Juga :  Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, KY Loloskan 8 Calon Hakim Ad Hoc

Terpopuler

Artikel Terbaru