27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jual Seledryl Kepada Anak Kecil, Ibu Rumah Tangga Divonis 1 Tahun

PALANGKA RAYA – Endang Suristiawati hanya bisa tertunduk lemas
ketika mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan
vonis bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 1
tahun kurungan.

Padahal vonis majelis hakim itu
lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang yang
menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibu rumah tangga (IRT) itu dinyatakan
terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menjual obat berjenis Seledryl
kepada anak-anak di bawah umur.

“Terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan majelis
menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp4 juta subsider 1
bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon dalam sidang putusan, Rabu
(22/5/2019).

Baca Juga :  Dipanggil Polisi Lantaran Unggah Vidio Porno di FB, Pemuda Ini Kapok d

Endang harus berurusan dengan
hukum setelah ditangkap karena menjual obat yang termasuk dalam golongan I atau
obat yang mengandung psikotropika dengan daya candu (dapat menyebabkan ketergantungan)
yang sangat kuat. Salah satunya adalah Seledryl yang biasanya digunakan sebagai
obat batuk.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU
mengungkapkan, Endang telah melakukan tindak pidana dengan menjual obat
terlarang yang masuk dalam golongan I bukan tanaman. Dia menawarkan kepada seorang
anak untuk membeli seledryl dengan harga Rp25 ribu berjumlah sebanyak 6 butir.
Sehingga anak tersebut mabuk usai menelan Seledryl yang dibeli dari terdakwa.

“Terdakwa menjual barang
tersebut kepada korban yang merupakan seorang anak dibawah umur saat berada di
warung miliknya di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka
Raya,” kata Agustin Hematang.

Baca Juga :  Pindahkan Baliho, 4 Warga Kesetrum, 1 Tewas

Saat pulang ke rumah, orang tua
anak tersebut kemudian curiga dengan kondisi anaknya yang mabuk. Saat diperiksa,
kemudian ditemukan bungkus obat di kantong celana.

Karena hal itu, ibu korban langsung
melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang akhirnya menangkap Endang pada 11
Januari 2019.

Untuk diketahui, Seledryl sejatinya
merupakan obat batuk yang mengandung antidepresan sehingga bisa membuat
kesadaran seseorang berkurang ketika mengonsumsi secara berlebih. Dari kacamata
kesehatan, konsumsi obat tersebut hanya dianjurkan tiga tablet dalam sehari. Jika
dikonsumsi berlebihan, dapat menimbulkan halusinasi bagi pemakainya. (atm/ol/nto)

PALANGKA RAYA – Endang Suristiawati hanya bisa tertunduk lemas
ketika mendengarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan
vonis bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 1
tahun kurungan.

Padahal vonis majelis hakim itu
lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agustin Hematang yang
menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibu rumah tangga (IRT) itu dinyatakan
terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menjual obat berjenis Seledryl
kepada anak-anak di bawah umur.

“Terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan majelis
menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp4 juta subsider 1
bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon dalam sidang putusan, Rabu
(22/5/2019).

Baca Juga :  Dipanggil Polisi Lantaran Unggah Vidio Porno di FB, Pemuda Ini Kapok d

Endang harus berurusan dengan
hukum setelah ditangkap karena menjual obat yang termasuk dalam golongan I atau
obat yang mengandung psikotropika dengan daya candu (dapat menyebabkan ketergantungan)
yang sangat kuat. Salah satunya adalah Seledryl yang biasanya digunakan sebagai
obat batuk.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU
mengungkapkan, Endang telah melakukan tindak pidana dengan menjual obat
terlarang yang masuk dalam golongan I bukan tanaman. Dia menawarkan kepada seorang
anak untuk membeli seledryl dengan harga Rp25 ribu berjumlah sebanyak 6 butir.
Sehingga anak tersebut mabuk usai menelan Seledryl yang dibeli dari terdakwa.

“Terdakwa menjual barang
tersebut kepada korban yang merupakan seorang anak dibawah umur saat berada di
warung miliknya di Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka
Raya,” kata Agustin Hematang.

Baca Juga :  Pindahkan Baliho, 4 Warga Kesetrum, 1 Tewas

Saat pulang ke rumah, orang tua
anak tersebut kemudian curiga dengan kondisi anaknya yang mabuk. Saat diperiksa,
kemudian ditemukan bungkus obat di kantong celana.

Karena hal itu, ibu korban langsung
melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang akhirnya menangkap Endang pada 11
Januari 2019.

Untuk diketahui, Seledryl sejatinya
merupakan obat batuk yang mengandung antidepresan sehingga bisa membuat
kesadaran seseorang berkurang ketika mengonsumsi secara berlebih. Dari kacamata
kesehatan, konsumsi obat tersebut hanya dianjurkan tiga tablet dalam sehari. Jika
dikonsumsi berlebihan, dapat menimbulkan halusinasi bagi pemakainya. (atm/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru