33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bebas dari Perkara Pungli, Rojikinnor Minta Nama Baiknya Dipulihkan

PALANGKA RAYA-Setelah
divonis bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pungutan liar (pungli) yang
menderanya beberapa tahun silam, kini mantan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor
Jamhuri Basni meminta nama baik dan juga hak-hak yang melekat pada status dan
jabatannya dikembalikan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukum,
Saiful Bahri,  saat mengambil salinan
putusan MA di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/5).

“Dalam isi salinan ini
dikatakan bahwa hak-hak dan juga nama baik Pak Rojikinnor harus dikembalikan
dan dipulihkan,” tegasnya.

Mengenai waktu untuk pemulihan
nama baik dan pengembalian hak-hak yang mungkin dicabut dari Rojikinnor saat terseret
kasus pungutan liar, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, pihanya harus melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan beberapa pihak
terkait, tentang bagaimana bentuk dan caranya.

Baca Juga :  Siapkan Kalteng Jadi Salah Satu Lumbung Pangan, Mentan Tanam Padi di P

“Kalau untuk koordinasi
dengan pemerintah kota, kami pelajari dahulu salinan putusan ini. Baru kami terima
hari ini (kemarin). Harus dipelajari dahulu sebelum dipikirkan apa langkah
selanjutnya,” jelasnya.

Disinggung soal adanya
kemungkinan akan diajukan peninjauan kembali(PK) oleh jaksa penuntut umum (JPU),
Saiful menjelaskan bahwa putusan MA sudah sama kuat dan sama kedudukannya
dengan UU. Ditambahkannya, JPU tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.

“Putusan MA itu sidah
final. Yang ajukan PK kecuali ahli waris atau terpidana,” jelasnya singkat
kepada awak media.

Sekadar flashback,
Rojikinnor terseret kasus pungutan liar pada 2017 lalu. Dalam persidangan
tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, mantan kepala Disperkim
tersebut divonis pidana penjara tiga bulan dan denda RP10 juta serta subsider dua
bulan kurungan. Putusan tersebut dijalankan terdakwa dengan berstatus tahanan
kota. Tak puas dengan putusan tingkat pertama, Rojikkinor mengajukan banding
dan kasasi, hingga akhirnya divonis bebas murni oleh MA. (old/ce/ala)

Baca Juga :  Warga Geger ! Mau Beli Kue, Seorang Ibu Pingsan dan Meninggal Dunia

PALANGKA RAYA-Setelah
divonis bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pungutan liar (pungli) yang
menderanya beberapa tahun silam, kini mantan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor
Jamhuri Basni meminta nama baik dan juga hak-hak yang melekat pada status dan
jabatannya dikembalikan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukum,
Saiful Bahri,  saat mengambil salinan
putusan MA di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/5).

“Dalam isi salinan ini
dikatakan bahwa hak-hak dan juga nama baik Pak Rojikinnor harus dikembalikan
dan dipulihkan,” tegasnya.

Mengenai waktu untuk pemulihan
nama baik dan pengembalian hak-hak yang mungkin dicabut dari Rojikinnor saat terseret
kasus pungutan liar, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, pihanya harus melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dan beberapa pihak
terkait, tentang bagaimana bentuk dan caranya.

Baca Juga :  Siapkan Kalteng Jadi Salah Satu Lumbung Pangan, Mentan Tanam Padi di P

“Kalau untuk koordinasi
dengan pemerintah kota, kami pelajari dahulu salinan putusan ini. Baru kami terima
hari ini (kemarin). Harus dipelajari dahulu sebelum dipikirkan apa langkah
selanjutnya,” jelasnya.

Disinggung soal adanya
kemungkinan akan diajukan peninjauan kembali(PK) oleh jaksa penuntut umum (JPU),
Saiful menjelaskan bahwa putusan MA sudah sama kuat dan sama kedudukannya
dengan UU. Ditambahkannya, JPU tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.

“Putusan MA itu sidah
final. Yang ajukan PK kecuali ahli waris atau terpidana,” jelasnya singkat
kepada awak media.

Sekadar flashback,
Rojikinnor terseret kasus pungutan liar pada 2017 lalu. Dalam persidangan
tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, mantan kepala Disperkim
tersebut divonis pidana penjara tiga bulan dan denda RP10 juta serta subsider dua
bulan kurungan. Putusan tersebut dijalankan terdakwa dengan berstatus tahanan
kota. Tak puas dengan putusan tingkat pertama, Rojikkinor mengajukan banding
dan kasasi, hingga akhirnya divonis bebas murni oleh MA. (old/ce/ala)

Baca Juga :  Warga Geger ! Mau Beli Kue, Seorang Ibu Pingsan dan Meninggal Dunia

Terpopuler

Artikel Terbaru