25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Penyelundupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Gembong Narkotika Internasional Terbongkar di Banjarmasin

PROKALTENG.CO-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membongkar jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan itu menyelundupkan 70,76 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.

”Selain sabu-sabu, disita juga 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto seperti dilansir dari Antara di Mapolda Kalsel, Rabu (23/10).

Ada enam orang yang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo tersebut. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan peredaran di Kalsel.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat jika ada rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan pendalaman.

Hasil pemetaan jaringan dan informasi yang masuk, ternyata komplotan kali ini terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang kini masih menjadi buruan Interpol atas atensi Bareskrim Polri.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial MAZ pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 melakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya berinisial MMU pada Kamis (3/10) di Jalan Cengkeh Raya, Kompleks Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin.

Dari tangan MMU, ditemukan dua pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram dan satu bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan. Tersangka MMU diketahui bertugas sebagai operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Baca Juga :  Satu Pelaku Ujaran Kebencian di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Dari pengakuan MMU, dia telah memerintahkan pemberangkatan satu unit mobil dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil sabu-sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Polisi menangkap terlebih dahulu MMA sebagai pembuat bungker di mobil untuk membawa sabu-sabu tersebut.

Setelah itu, tim pimpinan AKBP Ade melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil warna putih yang telah dilakukan survei dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin. Pada Selasa (8/10), mobil diduga pembawa sabu-sabu dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Kompleks Pondok Metro.

Hasil penggeledahan mobil itu, di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh Tiongkok bertulis Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo Rolls Rocye warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo Burung Hantu warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram. Terdapat juga dua paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.

Baca Juga :  Diringkus di Barak, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka yang membawa mobil berisi narkotika berinisial AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB, warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah. Selanjutnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan pengungkapan pada Kamis (10/10) dengan menangkap tersangka STV, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. STV berperan sebagai penjaga gudang narkoba dan saat digerebek polisi ditemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 10.308 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti lebih kurang 70,76 kilogram sabu dan 9.560 pil butir ekstasi. Kapolda menyatakan pengungkapan kali ini diapresiasi Direktur IV Bidang Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang langsung memerintahkan upaya pengembangan lebih lanjut dengan harapan dapat membongkar tangkapan dan barang bukti lebih besar lagi.

”Kalsel nampaknya jadi sasaran pasar dari jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia lewat Kalimantan Barat,” ungkap Kapolda didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan.

Keberhasilan pengungkapan ini, tambah Kapolda, juga telah menyelamatkan sekitar 363.561 jiwa terhindar dari mengonsumsi narkoba serta menghemat anggaran negara dan masyarakat untuk biaya rehabilitasi pecandu mencapai Rp 1,8 triliun. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membongkar jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan itu menyelundupkan 70,76 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.

”Selain sabu-sabu, disita juga 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini,” kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto seperti dilansir dari Antara di Mapolda Kalsel, Rabu (23/10).

Ada enam orang yang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo tersebut. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan peredaran di Kalsel.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat jika ada rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan pendalaman.

Hasil pemetaan jaringan dan informasi yang masuk, ternyata komplotan kali ini terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang kini masih menjadi buruan Interpol atas atensi Bareskrim Polri.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial MAZ pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 melakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya berinisial MMU pada Kamis (3/10) di Jalan Cengkeh Raya, Kompleks Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin.

Dari tangan MMU, ditemukan dua pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram dan satu bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan. Tersangka MMU diketahui bertugas sebagai operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Baca Juga :  Satu Pelaku Ujaran Kebencian di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Dari pengakuan MMU, dia telah memerintahkan pemberangkatan satu unit mobil dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil sabu-sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Polisi menangkap terlebih dahulu MMA sebagai pembuat bungker di mobil untuk membawa sabu-sabu tersebut.

Setelah itu, tim pimpinan AKBP Ade melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil warna putih yang telah dilakukan survei dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin. Pada Selasa (8/10), mobil diduga pembawa sabu-sabu dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Kompleks Pondok Metro.

Hasil penggeledahan mobil itu, di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh Tiongkok bertulis Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo Rolls Rocye warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo Burung Hantu warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram. Terdapat juga dua paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.

Baca Juga :  Diringkus di Barak, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka yang membawa mobil berisi narkotika berinisial AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB, warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah. Selanjutnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan pengungkapan pada Kamis (10/10) dengan menangkap tersangka STV, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. STV berperan sebagai penjaga gudang narkoba dan saat digerebek polisi ditemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 10.308 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti lebih kurang 70,76 kilogram sabu dan 9.560 pil butir ekstasi. Kapolda menyatakan pengungkapan kali ini diapresiasi Direktur IV Bidang Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang langsung memerintahkan upaya pengembangan lebih lanjut dengan harapan dapat membongkar tangkapan dan barang bukti lebih besar lagi.

”Kalsel nampaknya jadi sasaran pasar dari jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia lewat Kalimantan Barat,” ungkap Kapolda didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan.

Keberhasilan pengungkapan ini, tambah Kapolda, juga telah menyelamatkan sekitar 363.561 jiwa terhindar dari mengonsumsi narkoba serta menghemat anggaran negara dan masyarakat untuk biaya rehabilitasi pecandu mencapai Rp 1,8 triliun. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru