PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ujang Iskandar resmi berstatus tersangka, sejak 26 Juli hingga 14 Agustus mendatang atau 20 hari ke depan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini akan ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode ini terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal pada 2009 lalu.
Kasus korupsi yang menjerat Ujang Iskandar ini cukup mengejutkan. Karena kasus ini cukup lama yakni kurang lebih 15 tahun silam. Ujang Iskandar ditahan sesaat setelah turun dari pesawat sepulangnya dari Vietnam.
Ujang ditahan di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari Vietnam pada Jumat sore (26/7/2024). Kemudian pada malam harinya setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kejaksaan menetapkan Ujang sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Ada pun perkara ini berawal dari adanya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri dengan PT Ateleta Danamas tertanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Aieline (General Sales Agent).
Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa Perusda Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan security deposit sebesar Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Pada tanggal 4 Juni 2009 terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur Perusda Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.
Faktanya baru dua bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000 kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur Perusda Agrotama Mandiri kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kobar yakni tersangka Ujang Iskandar melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kobar.
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kobar sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976. Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangka Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilisnya dilansir dari Kaltengpos.info. (ala/kpg)