27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Gasak HP dan Uang Tunai, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pemuda berinisial AR akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian hp dan uang Rp 5 juta.

“Tersangka AR diduga mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp 5 juta milik korban seorang wanita berinisial M (29) pada Tanggal 25 Juli sekitar pukul 03.10 WIB,” jelas Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan.

Kasatreskrim memaparkan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial M bersama saksi pulang dari TMH di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, yang mana saat itu AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak.

Baca Juga :  848,79 Gram Ganja Asal Medan Gagal Edar di Palangkaraya

“Meskipun telah ditolak oleh korban, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut,” bebernya.

Saat itu korban tiba-tiba muntah sehingga ia berhenti sejenak dan duduk di teras mini market, sedangkan AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai yang hilang.

“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi. Namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” terang Kompol Ronny.

Baca Juga :  Polda Kalteng Beberkan Kejadian Lengkap Kericuhan di Desa Bangkal

Pihaknya yang menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pemuda berinisial AR akibat diduga kuat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian hp dan uang Rp 5 juta.

“Tersangka AR diduga mengambil satu unit HP merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp 5 juta milik korban seorang wanita berinisial M (29) pada Tanggal 25 Juli sekitar pukul 03.10 WIB,” jelas Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan.

Kasatreskrim memaparkan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial M bersama saksi pulang dari TMH di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, yang mana saat itu AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak.

Baca Juga :  848,79 Gram Ganja Asal Medan Gagal Edar di Palangkaraya

“Meskipun telah ditolak oleh korban, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut,” bebernya.

Saat itu korban tiba-tiba muntah sehingga ia berhenti sejenak dan duduk di teras mini market, sedangkan AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan HP dan uang tunai yang hilang.

“Setelah AR datang membawa air minum, korban yang sudah membaik kondisinya pun akhirnya diantar pulang oleh AR, lalu ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi. Namun HP dan uang tunai miliknya telah raib,” terang Kompol Ronny.

Baca Juga :  Polda Kalteng Beberkan Kejadian Lengkap Kericuhan di Desa Bangkal

Pihaknya yang menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa HP milik korban dari tangan tersangka, sehingga AR pun kini diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru