31.4 C
Jakarta
Friday, June 27, 2025

Polisi Ungkap 5 Pelaku dari 4 Kasus Narkoba selama Sebulan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu dengan menangkap 5 terduga pelaku.

Kelima pelaku tersebut diamankan dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

โ€œDengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,โ€ ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin, (29/7/2024).

Dalam gelaran rilis tersebut, kasat didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit menjelaskan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

โ€œAdapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Pembentukan BNNK di Kotim Dinilai Sangat Mendesak

Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,โ€ tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu dengan menangkap 5 terduga pelaku.

Kelima pelaku tersebut diamankan dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Palangkaraya. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

โ€œDengan dukungan dari masyarakat, kami dapat melaksanakan pengungkapan yang menghasilkan penangkapan 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu bruto 118,02 gram,โ€ ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Senin, (29/7/2024).

Dalam gelaran rilis tersebut, kasat didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Rakumpit menjelaskan kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

โ€œAdapun pelaku berinisial AA, Ha, YS dan Rs dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Pembentukan BNNK di Kotim Dinilai Sangat Mendesak

Kemudian lanjutnya, untuk pelaku berinisial AP akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,โ€ tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru