27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Ujang Iskandar Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi

PROKALTENG.CO – Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuahkan hasil. Mantan Bupati Kotawaringin Barat Dr Ujang Iskandar yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem berhasil diamankan dan kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Penetapan Ujang Iskandar sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui keterangan resminya kepada media, Jumat malam (26/7/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli dilansir dari Kaltengpos.info, Jumat malam (26/7/2024).

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Sebelum diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Ujang Iskandar diketahui berusaha mangkir dari proses pemeriksaan pada tim penyidik pidana khusus Kejati Kalteng, dalam penyidikan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Garat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, Tahun 2009 lalu.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Baca Juga :  Saksi Anggota DPRD Kapuas Ungkap Permintaan Fee 20 Persen Pekerjaan Pipa

Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (ala/kpg)

PROKALTENG.CO – Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuahkan hasil. Mantan Bupati Kotawaringin Barat Dr Ujang Iskandar yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem berhasil diamankan dan kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Penetapan Ujang Iskandar sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui keterangan resminya kepada media, Jumat malam (26/7/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli dilansir dari Kaltengpos.info, Jumat malam (26/7/2024).

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Sebelum diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Ujang Iskandar diketahui berusaha mangkir dari proses pemeriksaan pada tim penyidik pidana khusus Kejati Kalteng, dalam penyidikan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Garat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, Tahun 2009 lalu.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Baca Juga :  Saksi Anggota DPRD Kapuas Ungkap Permintaan Fee 20 Persen Pekerjaan Pipa

Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru