PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran satu paket sabu di Jalan Rindang Banua, Kota Palangkaraya, Minggu, (28/4/2024).
“Pada saat kami melakukan patroli pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di seputaran Kota Palangkaraya, kami melintas di Jalan Rindang Banua yang diketahui bahwa daerah tersebut rawan narkoba,” ucap Dandru PPRC, Bripda Renaldi di sela kegiatan.
Lanjutnya, pada saat pihaknya melintas ada beberapa pemuda yang melarikan diri pada saat melihat anggota. Pihaknya segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pemuda yang melintas tersebut. Pada saat melakukan pemeriksaan, mereka mendapati seorang pemuda mengenakan kaos putih mencurigakan menyita perhatian petugas.
“Pada saat kami periksa pemuda tersebut, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Informasi ia membeli dari dalam Puntun dengan harga Rp 150.000,” ungkapnya
Berdasarkan keterangan, pemuda tersebut mengaku sebagai kurir barang haram tersebut. “Selanjutnya, pemuda ini, kami amankan di Mako Dit Samapta Polda Kalteng untuk kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam dan kami mintakan data diri,” pungkasnya. (jef/hnd)