32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Digeledah Penyidik Kejari, UPR Pasrahkan Proses Hukum

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Humas Universitas Palangkaraya (UPR) Despri memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Gedung Pascasarjana.

Despri mengatakan, UPR bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kampus.

“Kami terbuka dengan setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan UPR,” katanya, Jumat (23/2) kemarin.

Dia pun menekankan bahwa khususnya di lingkungan pascasarjana, UPR telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“UPR tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, fokus kami tetap pada upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) UPR yang unggul dan berkarakter,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan pejabat Universitas Palangkaraya (UPR) inisial YL di Jalan Beliang. Hal itu merupakan serangkaian kegiatan penggeledahan yang berawal dari Gedung Pascasarjana UPR belum lama ini, terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi pascasarjana UPR pada tahun 2018-2022.

Baca Juga :  Smelter Nikel PT Kalimantan Ferro Industry Kebakaran, Satu Karyawan Meninggal

”Diduga ada menyimpan berkas-berkas atau dokumen yang ada hubungannya terkait laporan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren, Jumat (23/2).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

”Tim sedang memeriksa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan ini,” bebernya.

Dia menjelaskan, dasar perkara kasus korupsi pascasarjana UPR karena adanya laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan di pascasarjana pada saat itu anggarannya disediakan dalam DIPA. Akan tetapi, mahasiswa ada yang dibebani membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran.

”Ada beberapa hal, misalnya tes pengetahuan akademik, itu sudah diambil uangnya. Dibuka rekening pribadi yang seharusnya ke rekening universitas dan penggunaan uang itu, juga tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut. Begitu juga kegiatan perkuliahan lainnya,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di UPR Dihentikan, Alasannya Tidak Cukup Bukti

“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan ke rumah, karena ketika kita minta ke pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia, dan dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di universitas khususnya di pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut. Sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing. Baik pejabat, maupun mantan staff di pascasarjana,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik Kejari Palangkaraya juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG. “Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih. Staff ini dulu merupakan di UPR, kebetulan sekarang beliau juga sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangkaraya,” tambahnya

Terkait perhitungan kerugian negara secara pasti, lanjut Datman bahwa pihaknya masih menunggu dari tim auditor. ”Tetapi dari perhitungan sementara penyidik, mungkin sekitaran milliaran, karena ini dari tahun 2018 sampai 2022,” tandasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Humas Universitas Palangkaraya (UPR) Despri memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Gedung Pascasarjana.

Despri mengatakan, UPR bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kampus.

“Kami terbuka dengan setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan UPR,” katanya, Jumat (23/2) kemarin.

Dia pun menekankan bahwa khususnya di lingkungan pascasarjana, UPR telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“UPR tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, fokus kami tetap pada upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) UPR yang unggul dan berkarakter,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya juga melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan pejabat Universitas Palangkaraya (UPR) inisial YL di Jalan Beliang. Hal itu merupakan serangkaian kegiatan penggeledahan yang berawal dari Gedung Pascasarjana UPR belum lama ini, terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi pascasarjana UPR pada tahun 2018-2022.

Baca Juga :  Smelter Nikel PT Kalimantan Ferro Industry Kebakaran, Satu Karyawan Meninggal

”Diduga ada menyimpan berkas-berkas atau dokumen yang ada hubungannya terkait laporan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren, Jumat (23/2).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

”Tim sedang memeriksa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan ini,” bebernya.

Dia menjelaskan, dasar perkara kasus korupsi pascasarjana UPR karena adanya laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan di pascasarjana pada saat itu anggarannya disediakan dalam DIPA. Akan tetapi, mahasiswa ada yang dibebani membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran.

”Ada beberapa hal, misalnya tes pengetahuan akademik, itu sudah diambil uangnya. Dibuka rekening pribadi yang seharusnya ke rekening universitas dan penggunaan uang itu, juga tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut. Begitu juga kegiatan perkuliahan lainnya,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di UPR Dihentikan, Alasannya Tidak Cukup Bukti

“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan ke rumah, karena ketika kita minta ke pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia, dan dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di universitas khususnya di pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut. Sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing. Baik pejabat, maupun mantan staff di pascasarjana,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik Kejari Palangkaraya juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG. “Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih. Staff ini dulu merupakan di UPR, kebetulan sekarang beliau juga sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangkaraya,” tambahnya

Terkait perhitungan kerugian negara secara pasti, lanjut Datman bahwa pihaknya masih menunggu dari tim auditor. ”Tetapi dari perhitungan sementara penyidik, mungkin sekitaran milliaran, karena ini dari tahun 2018 sampai 2022,” tandasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru