27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

PEMILU 2024

Saat Pencoblosan Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Lisda : Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput!

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menerbitkan surat edaran, yang menyerukan pada bupati walikota di Kalteng untuk memastikan kesuksesan Hari Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024.

Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional memperlihatkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi melalui pemilihan umum.

Dalam surat edaran nomor 800/53/IV.1/BKD, pelaksanaan hari Libur Nasional tersebut dalam rangka hari pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Siap-siap, Kalteng Mulai Masuki Musim Kemarau

“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar gubernur dalam surat edarannya, Senin (12/2).

Dalam edarannya Gubernur juga meminta Bupati/Walikota se – Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, juga untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut. Selain itu, diharapkan adanya langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Kalteng dengan Sinergitas

Hal itu juga serupa disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana. “Hari Rabu aja (liburnya), sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada ASN sebagaimana surat Gubernur semua ASN netral pada Pemilu 2024.

”Kami berharap gunakan hak pilihnya dan jangan golput, karena kita memilih pemimpin kita kedepannya, tapi posisi kita sebagaimana fakta integritas diharapkan ASN netral. Ini yang memang harus dijaga,” imbuhnya. (Hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menerbitkan surat edaran, yang menyerukan pada bupati walikota di Kalteng untuk memastikan kesuksesan Hari Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024.

Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional memperlihatkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi melalui pemilihan umum.

Dalam surat edaran nomor 800/53/IV.1/BKD, pelaksanaan hari Libur Nasional tersebut dalam rangka hari pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Siap-siap, Kalteng Mulai Masuki Musim Kemarau

“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar gubernur dalam surat edarannya, Senin (12/2).

Dalam edarannya Gubernur juga meminta Bupati/Walikota se – Kalteng dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, juga untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut. Selain itu, diharapkan adanya langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Kalteng dengan Sinergitas

Hal itu juga serupa disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana. “Hari Rabu aja (liburnya), sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada ASN sebagaimana surat Gubernur semua ASN netral pada Pemilu 2024.

”Kami berharap gunakan hak pilihnya dan jangan golput, karena kita memilih pemimpin kita kedepannya, tapi posisi kita sebagaimana fakta integritas diharapkan ASN netral. Ini yang memang harus dijaga,” imbuhnya. (Hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru