25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

SMD: Jaksa Zalim, Tuntutan Ben – Ary Tidak Sesuai Fakta Hukum

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (21/11). Dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa telah menuntut Ben Brahim S. Bahat penjara 8 tahun 4 bulan dan Ary Egahni dituntut 8 tahun, dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8 miliar.

Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menyatakan kecewa pada jaksa dan menyebut jaksa zalim karena menuntut Ben – Ary tidak sesuai fakta hukum, yang selama ini terungkap dipersidangan.

“Sementara adanya tuntutan pencabutan hak dipilih pada Ben – Ary menunjukkan perkara ini memang perkara pesanan atas agenda politik, untuk membunuh karir politik Ben – Ary baik di legislatif maupun kontestasi pemilihan kepala daerah,” ujar Candra Wijaya  Selaku Korlap SMD.

Sebagaimana telah SMD sampaikan, berdasarkan fakta – fakta persidangan Perkara Ben – Ary adalah perkara perdata, perkara hutang piutang semata, tidak ada unsur pidananya apalagi sebagai perkara korupsi.

Baca Juga :  Proyek Jalan Menggunakan Dana Desa Diduga Dikorupsi

Dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para Terdakwa adalah perkara hutang-piutang pribadi antara Ben Brahim S. Bahat dengan Direktur PDAM, Teras, dan Suwono. Sebagaimana diakuinya oleh para pihak dalam persidangan, bahkan hutang – piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK.

“Sebagaimana diungkapkan oleh Terdakwa Ben dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa mengatakan terdapat poin yang memang fakta yaitu fakta bahwa Terdakwa melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei. Terdakwa tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian Terdakwa  tahu yang meminjamkan itu Saudara Teras, Saudara Agus Cahyono dan  saudara Suwono. Dan Terdakwa menegaskan bahwa kepada mereka sudah dikembalikan yang juga sudah diakui oleh para saksi tersebut,” jelas Candra Wijaya.

Baca Juga :  Mantan Wagub Kalteng Kaget, Ben Brahim dan Ary Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Termasuk berkaitan dengan kaos untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kapuas periode kedua, Terdakwa menyatakan berkaitan dengan bantuan kaos, Agus cahyono menyatakan ada membantu kaos melalui Kristianadi, dan terdakwa menegaskan sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada Saksi Agus kenapa tidak lapor atau konfirmasi ke terdakwa.

“Kenapa tidak lapor saya pak agus, ini inisiatif saya dan kemudian saya kembalikan. Saya bayar uang kaosnya tersebut,” tegas Ben dalam keterangannya.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami SMD menyatakan bahwa Jaksa zalim, tuntutannya tidak sesuai fakta hukum. Kedua, adanya Tuntutan pencabutan hak politik, hak untuk dipilih, menunjukkan adanya agenda politik dibalik perkara ini. Dan ketiga, harapannya tinggal pada Majelis Hakim, agar arif dan bijaksana terhadap Ben-Ary sebagai tokoh dayak untuk dibebaskan demi hukum dan keadilan. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (21/11). Dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa telah menuntut Ben Brahim S. Bahat penjara 8 tahun 4 bulan dan Ary Egahni dituntut 8 tahun, dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8 miliar.

Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menyatakan kecewa pada jaksa dan menyebut jaksa zalim karena menuntut Ben – Ary tidak sesuai fakta hukum, yang selama ini terungkap dipersidangan.

“Sementara adanya tuntutan pencabutan hak dipilih pada Ben – Ary menunjukkan perkara ini memang perkara pesanan atas agenda politik, untuk membunuh karir politik Ben – Ary baik di legislatif maupun kontestasi pemilihan kepala daerah,” ujar Candra Wijaya  Selaku Korlap SMD.

Sebagaimana telah SMD sampaikan, berdasarkan fakta – fakta persidangan Perkara Ben – Ary adalah perkara perdata, perkara hutang piutang semata, tidak ada unsur pidananya apalagi sebagai perkara korupsi.

Baca Juga :  Proyek Jalan Menggunakan Dana Desa Diduga Dikorupsi

Dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para Terdakwa adalah perkara hutang-piutang pribadi antara Ben Brahim S. Bahat dengan Direktur PDAM, Teras, dan Suwono. Sebagaimana diakuinya oleh para pihak dalam persidangan, bahkan hutang – piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK.

“Sebagaimana diungkapkan oleh Terdakwa Ben dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa mengatakan terdapat poin yang memang fakta yaitu fakta bahwa Terdakwa melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei. Terdakwa tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian Terdakwa  tahu yang meminjamkan itu Saudara Teras, Saudara Agus Cahyono dan  saudara Suwono. Dan Terdakwa menegaskan bahwa kepada mereka sudah dikembalikan yang juga sudah diakui oleh para saksi tersebut,” jelas Candra Wijaya.

Baca Juga :  Mantan Wagub Kalteng Kaget, Ben Brahim dan Ary Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Termasuk berkaitan dengan kaos untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kapuas periode kedua, Terdakwa menyatakan berkaitan dengan bantuan kaos, Agus cahyono menyatakan ada membantu kaos melalui Kristianadi, dan terdakwa menegaskan sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada Saksi Agus kenapa tidak lapor atau konfirmasi ke terdakwa.

“Kenapa tidak lapor saya pak agus, ini inisiatif saya dan kemudian saya kembalikan. Saya bayar uang kaosnya tersebut,” tegas Ben dalam keterangannya.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami SMD menyatakan bahwa Jaksa zalim, tuntutannya tidak sesuai fakta hukum. Kedua, adanya Tuntutan pencabutan hak politik, hak untuk dipilih, menunjukkan adanya agenda politik dibalik perkara ini. Dan ketiga, harapannya tinggal pada Majelis Hakim, agar arif dan bijaksana terhadap Ben-Ary sebagai tokoh dayak untuk dibebaskan demi hukum dan keadilan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru