PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem Kunanto menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Kunanto saat bersaksi dihadapan majelis hakim membenarkan adanya pemberian fee untuk Ben Brahim pada setiap proyek pengerjaan yang didapatkan. Salah satunya adalah proyek pengairan pipa yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.
“Sesuai dengan permintaan Ben Brahim yang disampaikan oleh Ina Isabela, dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Di mana kontraktor yang mengerjakan pengairan pipa harus menyetorkan fee sebesar 20 persen,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (3/10).
Pada 18 Maret 2019, kata Kunanto, Agus Cahyono bersama Heri Wibowo adik Agus Cahyono menyerahkan uang senilai Rp500 juta yang dimasukkan ke dalam ransel berwarna hitam kepada dirinya. Namun kemudian ia menyuruh Arif dari PT Arsila Orkasli untuk membawa uang tersebut untuk diserahkan kepada Ina Isabela.
Selanjutnya, Kunanto pernah ditemui oleh Ina Isabela selaku kepala bidang di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang juga merupakan keponakan terdakwa Ary Egahni, di rumahnya. Saksi Ina Isabela menyampaikan bahwa setiap pengerjaan proyek pembuatan pengairan pipa yang dikerjakan wajib memberikan fee 20 persen.
Kunanto juga menyebut dirinya pernah didatangi oleh Ayet yang merupakan adik saksi Ina Isabela untuk mengambil sisa fee pengerjaan proyek senilai Rp 100 juta. Diungkapkannya Ayet datang atas perintah dari saksi Ina Isabela.
“Sepengetahuan saya uang sebesar Rp 600 juta diserahkan oleh saudara Ina Isabela kepada saudara Ary Egahni terkait dengan pencalonan Ary Egahni sebagai Anggota DPR 2019, bahwa dari paket pekerjaan yang dijanjikan sebesar Rp 6,7 milliar hanya terealisasi sebesar Rp 2,2 milliar,” kata saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU.
“Jadi fee Rp600 juta itu bagian paket dari Rp 2,2 milliar,” tanya JPU.
“Ya, itu kurang lebihnya 20 persen yang diambil,” jawab saksi Kunanto.
Menanggapi keterangan tersebut, Ary mengaku tidak menerima uang Rp 600 juta dari Ina Isabela yang diserahkan kepada dirinya. (hfz/pri)