34.5 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

PBS Harus Jaga Lingkungan dan Programkan Konservasi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi II  DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah.T.S,Sos, mengingatkan, kepada semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) jaga lingkungan dan programkan konservasi, Karena lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak perusahaan perkebunan. Berada di dalam hak guna usaha (HGU).

“Pihak perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen. Dari luas konsesi yang didapatkan. Konservasi dari luasan konsesi itu boleh dikumpulkan. Atau gabungan dari beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab, membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,” kata Juliansyah, Selasa (6/6).

Juliansyah mengatakan, lahan konservasi dinilai sangat penting, dan PBS wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, kelestarian flora dan fauna. Seharusnya juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orang utan.

Baca Juga :  Agar Seluruh Desa Tersentuh Pembangunan, Ary Dewar Usulkan Ini

“Dengan adanya lahan konservasi dapat  melestarikan para binatang di wilayah tersebut. Karena jenis binatang yang mempehatikan saat ini adalah orang utan, Agar habitat mereka tidak terganggu. Maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” ujar Juliansyah.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, di dalam undang-undang No.5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan undang- undang Republik Indonrsia Nomor 37 Tahun 2014. Tentang konservasi tanah dan Konservasi tanah dan air.

Dalam artian setiap PBS. Kalau dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut. Sudah melanggar undang undang lingkungan hidup. Hal-hal seperti ini lah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan, serta pemerintah daerah yang kurang dalam pengawasan.

Baca Juga :  Dana Terkumpul untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Rp2 Miliar

“Kita lihat baru-baru ini yang marupakan bukti nyata. Bahwa habitat orang utan sangat terganggu karena tempat tinggal mereka habis digarap perkebunan. Akhirnya pergi ke perkampungan. Oleh sebab it,u saya mengatakan semua pihak. Terutama pemerintah daerah. Supaya menindaklanjuti hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada didaerah ini. Apabila tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai atauran yang berlaku,”tutupnya.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi II  DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah.T.S,Sos, mengingatkan, kepada semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) jaga lingkungan dan programkan konservasi, Karena lahan konservasi yang harus disediakan oleh pihak perusahaan perkebunan. Berada di dalam hak guna usaha (HGU).

“Pihak perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen. Dari luas konsesi yang didapatkan. Konservasi dari luasan konsesi itu boleh dikumpulkan. Atau gabungan dari beberapa titik di dalam areal perusahaan. Sebab, membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik,” kata Juliansyah, Selasa (6/6).

Juliansyah mengatakan, lahan konservasi dinilai sangat penting, dan PBS wajib punya kepedulian terhadap lingkungan hidup, kelestarian flora dan fauna. Seharusnya juga termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan. Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orang utan.

Baca Juga :  Agar Seluruh Desa Tersentuh Pembangunan, Ary Dewar Usulkan Ini

“Dengan adanya lahan konservasi dapat  melestarikan para binatang di wilayah tersebut. Karena jenis binatang yang mempehatikan saat ini adalah orang utan, Agar habitat mereka tidak terganggu. Maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” ujar Juliansyah.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, di dalam undang-undang No.5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan undang- undang Republik Indonrsia Nomor 37 Tahun 2014. Tentang konservasi tanah dan Konservasi tanah dan air.

Dalam artian setiap PBS. Kalau dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut. Sudah melanggar undang undang lingkungan hidup. Hal-hal seperti ini lah yang selama ini kurang diperhatikan oleh perusahaan, serta pemerintah daerah yang kurang dalam pengawasan.

Baca Juga :  Dana Terkumpul untuk Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Rp2 Miliar

“Kita lihat baru-baru ini yang marupakan bukti nyata. Bahwa habitat orang utan sangat terganggu karena tempat tinggal mereka habis digarap perkebunan. Akhirnya pergi ke perkampungan. Oleh sebab it,u saya mengatakan semua pihak. Terutama pemerintah daerah. Supaya menindaklanjuti hal ini dengan mengecek atau mengevaluasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada didaerah ini. Apabila tidak mempunyai lahan konsevasi maka perlu di tindak sesuai atauran yang berlaku,”tutupnya.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru