PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan aksi damai, di depan Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan DI Panjaitan No 10 Kota Palangka Raya, Rabu (29/3/2023).
Adapun tuntuan massa berjumlah sekitar 200 orang tersebut, yaitu mempertanyakan kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya dan menuntut agar segera merealisasi hasil sertifikat sesuai SK dan peta alokasi tanah objek reforma agraria, yang telah diajukan masyarakat pada tahun 2019 lalu. Melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, meminta kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya agar segera memasang batas-batas wilayah peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), wilayah Kota Palangka Raya terkhusus di Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, massa menuntut ATR/BPN Kota Palangka Raya agar segera memasang tapal batas Tora, yang status kawasannya sudah Areal Penggunaan Lain (APL). Dan terakhir, meminta kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya segera mensosialisasi hasil program Tora.
“Ormas yang tergabung dalam aksi, yaitu ormas Gepak (geraKan Pemuda Asli Provinsi Kalimantan) Provinsi Kalimantan Tengah, ormas DPP MABB (Mandau Apang Baludang Bulau) Provinsi Kalimantan Tengah, ormas DPD TBBR Kota Palangka Raya, dan ormas BMT Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Koordinator Lapangan, Bambang Sakti, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian koordinator aksi sedang melakukan negosiasi kepada pihak ATR/BPN Kota Palangka Raya, sedangkan massa melakukan tarian Manasai di depan kantor, dan diiringi bernyanyi lagu dangdut khas Dayak Kalimantan Tengah. Serta pihak kepolisian berjaga ketat di sekitar lokasi aksi damai tersebut.
Reporter: Marini
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan aksi damai, di depan Kantor Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jalan DI Panjaitan No 10 Kota Palangka Raya, Rabu (29/3/2023).
Adapun tuntuan massa berjumlah sekitar 200 orang tersebut, yaitu mempertanyakan kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya dan menuntut agar segera merealisasi hasil sertifikat sesuai SK dan peta alokasi tanah objek reforma agraria, yang telah diajukan masyarakat pada tahun 2019 lalu. Melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, meminta kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya agar segera memasang batas-batas wilayah peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), wilayah Kota Palangka Raya terkhusus di Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, massa menuntut ATR/BPN Kota Palangka Raya agar segera memasang tapal batas Tora, yang status kawasannya sudah Areal Penggunaan Lain (APL). Dan terakhir, meminta kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya segera mensosialisasi hasil program Tora.
“Ormas yang tergabung dalam aksi, yaitu ormas Gepak (geraKan Pemuda Asli Provinsi Kalimantan) Provinsi Kalimantan Tengah, ormas DPP MABB (Mandau Apang Baludang Bulau) Provinsi Kalimantan Tengah, ormas DPD TBBR Kota Palangka Raya, dan ormas BMT Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Koordinator Lapangan, Bambang Sakti, Rabu (29/3/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian koordinator aksi sedang melakukan negosiasi kepada pihak ATR/BPN Kota Palangka Raya, sedangkan massa melakukan tarian Manasai di depan kantor, dan diiringi bernyanyi lagu dangdut khas Dayak Kalimantan Tengah. Serta pihak kepolisian berjaga ketat di sekitar lokasi aksi damai tersebut.
Reporter: Marini