28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Sebagai Pacar, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Orang Tuanya Tak Terima

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setubuhi anak di bawah umur, seorang pria berinisial MS (20) terpaksa harus diringkus oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Polresta (Kapolresta) Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kasus persetubuhan yang dilakukan pria ini terungkap dari laporan masyarakat. Pria ini dilaporkan tengah berduaan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkap Kapolresta saat jumpa pers, Senin (27/3).

Baca Juga :  Tergeletak di Kamar Mandi Warung, Pria Lansia Tak Bernyawa

Berdasarkan keterangan pelaku, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku jika dirinya dengan korban adalah sepasang kekasih. Bahkan, pelaku juga mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Namun orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke kami untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara dengan korban sekitar satu tahun. Dari modus itulah, tersangka pun akhirnya berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Pria di Buntok Ditangkap Polisi





Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setubuhi anak di bawah umur, seorang pria berinisial MS (20) terpaksa harus diringkus oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Polresta (Kapolresta) Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kasus persetubuhan yang dilakukan pria ini terungkap dari laporan masyarakat. Pria ini dilaporkan tengah berduaan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkap Kapolresta saat jumpa pers, Senin (27/3).

Baca Juga :  Tergeletak di Kamar Mandi Warung, Pria Lansia Tak Bernyawa

Berdasarkan keterangan pelaku, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku jika dirinya dengan korban adalah sepasang kekasih. Bahkan, pelaku juga mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Namun orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke kami untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara dengan korban sekitar satu tahun. Dari modus itulah, tersangka pun akhirnya berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Pria di Buntok Ditangkap Polisi





Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru