BARITO TIMUR, PROKALTENG.CO-Polsek Dusun Tengah meringkus dua terduga bandar judi togel yang beroperasi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasihumas AKP Suhadak menjelaskan, kedua terduga pelaku bandar judi togel itu, berhasil diringkus atas dasar laporan masyarakat.
“Adapun kedua terduga pelaku bandar togel adalah AC (59) dan satunya lagi SA (48). Di mana keduanya merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim,” ucapnya.
Menurutnya terduga pelaku AC terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian, dan disita uang tunai Rp1.165 000, satu buah gawai merk Nokia dan sobekan kertas bertuliskan angka togel.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahwa ada satu lagi rekannya yang menerima uang setoran dan merekap angka judi togel. Atas dasar itulah kepolisian kembali mengamankan SA dan darinya disita satu buah gawai Nokia warna biru berisi pesan rekap angka togel dari terduga pelaku AC,”ujarnya.
Dikatakannya, kedua terduga pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah dan akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk bisa aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui segala jenis kejahatan, sehingga kondisi kamtibmas dapat terpelihara dengan baik,” ungkap Suhadak.
Reporter: Syahyudi
BARITO TIMUR, PROKALTENG.CO-Polsek Dusun Tengah meringkus dua terduga bandar judi togel yang beroperasi di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasihumas AKP Suhadak menjelaskan, kedua terduga pelaku bandar judi togel itu, berhasil diringkus atas dasar laporan masyarakat.
“Adapun kedua terduga pelaku bandar togel adalah AC (59) dan satunya lagi SA (48). Di mana keduanya merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim,” ucapnya.
Menurutnya terduga pelaku AC terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian, dan disita uang tunai Rp1.165 000, satu buah gawai merk Nokia dan sobekan kertas bertuliskan angka togel.
“Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahwa ada satu lagi rekannya yang menerima uang setoran dan merekap angka judi togel. Atas dasar itulah kepolisian kembali mengamankan SA dan darinya disita satu buah gawai Nokia warna biru berisi pesan rekap angka togel dari terduga pelaku AC,”ujarnya.
Dikatakannya, kedua terduga pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah dan akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk bisa aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui segala jenis kejahatan, sehingga kondisi kamtibmas dapat terpelihara dengan baik,” ungkap Suhadak.
Reporter: Syahyudi