28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Lagi-lagi karena Sabu, Ibu Muda di Kapuas Ditangkap Satresnarkoba

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka IK (38) ditangkap di rumahnya Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022)  sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka IK. Dikatakannya  anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 Buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8,25 gram.

Tak hanya itu,  ada satu buah kotak merk lenyes warna hitam, satu buah kotak doraemon warna biru, satu buah timbangan digital warna hitam berlogo Yamaha juga turut disita.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

“Kemudian satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalamnya di masukan tissue, serta uang tunai sebanyak Rp650 ribu,” ungkap Iptu Subandi, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Saat ini, tersangka IK berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas dan mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

Iptu Subandi berharap masyarakat menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hokum. Pihaknya akan menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (alh/kpg)

Baca Juga :  Jaksa Periksa 4 Saksi dari Perusahaan Sawit dan Travel

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka IK (38) ditangkap di rumahnya Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022)  sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka IK. Dikatakannya  anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 Buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8,25 gram.

Tak hanya itu,  ada satu buah kotak merk lenyes warna hitam, satu buah kotak doraemon warna biru, satu buah timbangan digital warna hitam berlogo Yamaha juga turut disita.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

“Kemudian satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalamnya di masukan tissue, serta uang tunai sebanyak Rp650 ribu,” ungkap Iptu Subandi, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Saat ini, tersangka IK berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas dan mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

Iptu Subandi berharap masyarakat menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hokum. Pihaknya akan menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (alh/kpg)

Baca Juga :  Jaksa Periksa 4 Saksi dari Perusahaan Sawit dan Travel

Terpopuler

Artikel Terbaru