PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Resedivis yang pernah menjalani 2 dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019 berinisial RZ (23), lagi-lagi harus mendekam di penjara. Dia kembali ditangkap polisi, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 wib.
Pelaku ditahan karena tindak pidana pencurian yang dilakukan pada Senin (13/12) pukul 10.00 wib di Jalan Piranha BTN Kav. 4 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan atas penangkapan tersebut.
Menurutnya pelaku yang diamankan ini berinisial RZ (23) merupakan pelaku tindak pidana pencurian i di Jalan Piranha BTN Kav. 4 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Pelaku ini mengambil rolling door yang telah terpasang milik korban Atma (23) dengan cara mencongkel engsel kunci, sebanyak 3 buah dengan total kerugian korban Rp.8.000.000. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses lanjut,” ucap Kasatreskrim, Kamis (16/12/2021).
Berbekal informasi itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Manyar Raya Kelurahan Bukit Tunggal, Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Barang bukti yang diamankan 4 buah rolling door,1 buah kunci pas 12. Pelaku mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP Jalan Temanggung Tandang 1 kos OPJ kamar no.1,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Resedivis yang pernah menjalani 2 dua kali hukuman pidana pada tahun 2017 dan 2019 berinisial RZ (23), lagi-lagi harus mendekam di penjara. Dia kembali ditangkap polisi, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 wib.
Pelaku ditahan karena tindak pidana pencurian yang dilakukan pada Senin (13/12) pukul 10.00 wib di Jalan Piranha BTN Kav. 4 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan atas penangkapan tersebut.
Menurutnya pelaku yang diamankan ini berinisial RZ (23) merupakan pelaku tindak pidana pencurian i di Jalan Piranha BTN Kav. 4 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Pelaku ini mengambil rolling door yang telah terpasang milik korban Atma (23) dengan cara mencongkel engsel kunci, sebanyak 3 buah dengan total kerugian korban Rp.8.000.000. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangka Raya guna proses lanjut,” ucap Kasatreskrim, Kamis (16/12/2021).
Berbekal informasi itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Manyar Raya Kelurahan Bukit Tunggal, Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Barang bukti yang diamankan 4 buah rolling door,1 buah kunci pas 12. Pelaku mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP Jalan Temanggung Tandang 1 kos OPJ kamar no.1,” ungkapnya.
Reporter: Syahyudi