PROKALTENG.CO – Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pembelajaran
tatap muka (PTM). PTM ini akan dimulai serentak semua sekolah pada awal tahun
ajaran baru, Juli 2021.
Penetapan PTM ini berdasarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem Makarim menyebut jika sekolah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka
mulai sekarang. Targetnya, pada Juli 2021, seluruh sekolah sudah menerapkan
pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan di Juli mulai
dibuka, tapi mulai hari ini. Jadi bagi guru dan tenaga kependidikan sudah
divaksinasi, maka bisa belajar tatap muka,” kata Nadiem dalam Pengumuman
Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Covid-19, Selasa (30/3/2021).
Nadiem Makarim mengatakan bahwa
setiap satuan pendidikan wajib untuk memastikan adanya PTM dalam kegiatan pembelajaran di mendatang. PTM dapat dilakukan apabila seluruh pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan sudah divaksinasi.
“Setelah PTK dalam satu sekolah
sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah atau
kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan
PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan,†ujar dia.
Dia juga menjelaskan, sekolah
yang akan melangsungkan belajar tatap muka, wajib memenuhi daftar periksa dan
menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan sekolah yang saat ini sudah
melangsungkan belajar tatap muka, tetap dipersilahkan lanjut.
“Jadi 22 persen sekolah yang
sudah belajar tatap muka, itu silahkan lanjut. Tapi tetap dengan protokol
kesehatan yang sudah jelas,” katanya.
Selama melangsungkan pembelajaran
tatap muka, sekolah bisa menampung pelajar maksimal 50 persen dari kapasitas
normal. Sehingga, sekolah juga harus tetap membuka pembelajaran jarak jauh
(PJJ) dari rumah masing-masing siswa.
Selain itu, opsi pembelajaran
jarak jauh (PJJ) juga harus disiapkan oleh pihak sekolah. Alasannya adalah
kapasitas ruang kelas yang maksimal 50 persen dan adanya sistem rotasi yang
membuat tidak semua murid ada di lokasi yang sama.
“Masih ada opsi PJJ, kenapa masih
harus ada, karena protokol kesehatan yaitu maksimal kapasitasnya 50 persen,
jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk
memberikan opsi PTM terbatas, masih harus melalui rotasi sistem rotasi sehingga
harus menyediakan PTM dan juga PJJ,†jelasnya.
Dalam SKB Empat Menteri ini, yang
terpenting adalah keputusan orang tua atau wali murid yang berhak memilih dan bebas
untuk memperbolehkan anaknya melakukan PTM atau PJJ saja.
“Jadinya sekolah, guru dan tenaga
kependidikan wajib melayani memberikan pelayanan PTM terbatas dengan protokol
kesehata,n tetap orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya
ke sekolah apa tidak,†imbuh Nadiem.
“Jadinya ujung-ujungnya, peranan
keputusan ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib
memberikan opsi tatap muka terbatas,†tandasnya.