PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025. Prabowo menyebutkan untuk kenaikan UMP di tahun 2025 ini sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut tentunya lebih besar disbanding rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya di angka 3,6 persen.
Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Oleh karena itu pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan buruh salah satunya dengan menaikan UMP 2025.
Berikut ini daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
- Aceh
 Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615,68
- Sumatra Utara
 Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
- Sumatra Barat
 Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
- Kepulauan Riau
 Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653,98
- Bangka Belitung
 Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
- Riau
 Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
- Bengkulu
 Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
- Sumatra Selatan
 Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570,81
- Jambi
 Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
- Lampung
 Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
- Banten
 Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
- DKI Jakarta
 Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760,76
- Jawa Barat
 Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
- Jawa Tengah
 Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
- Daerah Istimewa Yogyakarta
 Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
- Jawa Timur
 Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
- Bali
 Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
- Nusa Tenggara Barat
 Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
- Nusa Tenggara Timur
 Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat
 Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
- Kalimantan Tengah
 Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan
 Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
- Kalimantan Timur
 Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara
 Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160,44
- Sulawesi Tengah
 Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
- Sulawesi Tenggara
 Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
- Sulawesi Utara
 Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan
 Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527,37
- Gorontalo
 Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
- Sulawesi Barat
 Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
- Maluku
 Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
- Maluku Utara
 Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- Papua
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- Papua Barat
 Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
- Papua Tengah
 Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- Papua Pegunungan
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- 37. Papua Barat Daya
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- Papua Selatan
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
(pojoksatu/jpg)
 
PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025. Prabowo menyebutkan untuk kenaikan UMP di tahun 2025 ini sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut tentunya lebih besar disbanding rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya di angka 3,6 persen.
Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Oleh karena itu pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan buruh salah satunya dengan menaikan UMP 2025.
Berikut ini daftar lengkap UMP 2025 di seluruh provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
- Aceh
 Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615,68
- Sumatra Utara
 Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
- Sumatra Barat
 Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
- Kepulauan Riau
 Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653,98
- Bangka Belitung
 Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
- Riau
 Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
- Bengkulu
 Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
- Sumatra Selatan
 Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570,81
- Jambi
 Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
- Lampung
 Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
- Banten
 Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
- DKI Jakarta
 Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760,76
- Jawa Barat
 Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
- Jawa Tengah
 Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
- Daerah Istimewa Yogyakarta
 Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
- Jawa Timur
 Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
- Bali
 Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
- Nusa Tenggara Barat
 Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
- Nusa Tenggara Timur
 Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat
 Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
- Kalimantan Tengah
 Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan
 Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
- Kalimantan Timur
 Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara
 Rp 3.361.653 menjadi Rp3.580.160,44
- Sulawesi Tengah
 Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
- Sulawesi Tenggara
 Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
- Sulawesi Utara
 Rp 3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan
 Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527,37
- Gorontalo
 Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
- Sulawesi Barat
 Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
- Maluku
 Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
- Maluku Utara
 Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- Papua
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- Papua Barat
 Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
- Papua Tengah
 Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- Papua Pegunungan
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- 37. Papua Barat Daya
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
- Papua Selatan
 Rp 4.024.270 menjadi Rp4.285.847,55
(pojoksatu/jpg)