28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kades Tumbang Liting Ditahan Kejaksaan

KASONGAN, KALTENGPOS.CO-
Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan penimbunan
jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan tahun
anggaran 2017, terus bergulir.

Setelah sebelumnya memvonis bersalah
terpidana atas nama Kendes Arisanto,  kembali
dua orang terdakwa dengan kasus yang sama, yaitu Kepala Desa (Kades) Tumbang
Liting Didie, dan PNS di Kantor Satpol PP Katingan atas nama Kartiansyah di
tahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan.

Keduanya ditahan selama 20 hari
kedepan di Rutan Kelas II A Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 September
2020, hingga 17 Oktober 2020 mendatang.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri
Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy
Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kedua
terdakwa.

 Ã¢â‚¬Å“Iya benar, kemarin (Senin, red) Jaksa
Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 20 hari
di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” kata Erfandy kepada Kalteng Pos,
Selasa (29/9).

Penahanan terhadap kedua terdakwa
jelasnya, merupakan lanjutan atau bagian dari pengembangan perkara atas nama
terpidana Kendes Arisanto mantan ASN Satpol PP Kabupaten Katingan yang telah di
vonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Tinggi Palangka Raya, dan telah dieksekusi oleh Jaksa untuk menjalani pidana
penjara selama dua tahun enam bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Pesawat Susi Air Gagal Mendarat

Menurut Erfandy, dalam kasus ini
Kartiansyah waktu itu merupakan mantan Pejabat Kepala Desa Asem Kumbang
Kecamatan Kamipang tahun 2017.

Sedangkan Didie, selaku pemilik
perusahaan CV Liting Perkasa yang digunakan oleh terpidana Kendes Arisanto
dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang tahun 2017
lalu.

“Dalam kasus ini modus yang
dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan
dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 250.093.450,”
jelasnya.

Kemudian kata Kasi Pidsus, dalam
kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian
keuangan negara sebesar Rp. 83.293.450, serta berhasil meningkatkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari eksekusi uang rampasan, pembayaran
uang pengganti, denda dan biaya perkara dari terpidana Kendes Arisanto dengan
total Rp. 133.303.450.

Baca Juga :  Makin Meluas, Warga Siaga Antisipasi Merembetnya Karhutla

“Selain itu, sebelumnya
Terpidana Kendes yang bertugas terakhir di Damkar Katingan juga telah terlebih
dahulu mengembalikan kerugian negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah
Rp. 166.800.000,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Plt Kepala
Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH menambahkan, bahwa proses
penegakan hukum yang dilakukan Kejari Katingan khususnya terkait penanganan
Perkara Tipikor, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan
efek jera.

“Melainkan hal ini
mengutamakan penyelamatan, dan pemulihan kerugian negara, serta peningkatan
PNBP sebagai bentuk kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan Tipikor di
wilayah Hukum Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa dalam
kasus ini para terdakwa di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3
Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,  dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO-
Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan penimbunan
jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan tahun
anggaran 2017, terus bergulir.

Setelah sebelumnya memvonis bersalah
terpidana atas nama Kendes Arisanto,  kembali
dua orang terdakwa dengan kasus yang sama, yaitu Kepala Desa (Kades) Tumbang
Liting Didie, dan PNS di Kantor Satpol PP Katingan atas nama Kartiansyah di
tahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan.

Keduanya ditahan selama 20 hari
kedepan di Rutan Kelas II A Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 September
2020, hingga 17 Oktober 2020 mendatang.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri
Katingan Yovandi Yazid SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy
Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap kedua
terdakwa.

 Ã¢â‚¬Å“Iya benar, kemarin (Senin, red) Jaksa
Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 20 hari
di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” kata Erfandy kepada Kalteng Pos,
Selasa (29/9).

Penahanan terhadap kedua terdakwa
jelasnya, merupakan lanjutan atau bagian dari pengembangan perkara atas nama
terpidana Kendes Arisanto mantan ASN Satpol PP Kabupaten Katingan yang telah di
vonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Tinggi Palangka Raya, dan telah dieksekusi oleh Jaksa untuk menjalani pidana
penjara selama dua tahun enam bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Pesawat Susi Air Gagal Mendarat

Menurut Erfandy, dalam kasus ini
Kartiansyah waktu itu merupakan mantan Pejabat Kepala Desa Asem Kumbang
Kecamatan Kamipang tahun 2017.

Sedangkan Didie, selaku pemilik
perusahaan CV Liting Perkasa yang digunakan oleh terpidana Kendes Arisanto
dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang tahun 2017
lalu.

“Dalam kasus ini modus yang
dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan
dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 250.093.450,”
jelasnya.

Kemudian kata Kasi Pidsus, dalam
kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian
keuangan negara sebesar Rp. 83.293.450, serta berhasil meningkatkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari eksekusi uang rampasan, pembayaran
uang pengganti, denda dan biaya perkara dari terpidana Kendes Arisanto dengan
total Rp. 133.303.450.

Baca Juga :  Makin Meluas, Warga Siaga Antisipasi Merembetnya Karhutla

“Selain itu, sebelumnya
Terpidana Kendes yang bertugas terakhir di Damkar Katingan juga telah terlebih
dahulu mengembalikan kerugian negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah
Rp. 166.800.000,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Plt Kepala
Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid SH MH menambahkan, bahwa proses
penegakan hukum yang dilakukan Kejari Katingan khususnya terkait penanganan
Perkara Tipikor, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan
efek jera.

“Melainkan hal ini
mengutamakan penyelamatan, dan pemulihan kerugian negara, serta peningkatan
PNBP sebagai bentuk kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan Tipikor di
wilayah Hukum Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, bahwa dalam
kasus ini para terdakwa di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3
Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,  dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup, dan atau maksimal 20 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru