26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perlu Dikaji Lagi, Wacana Pemberlakukan New Normal di Kota Cantik

PALANGKA
RAYA
-Rencana
pemerintah yang akan menerapkan new normal mendapat reaksi beragam. Pada satu
sisi pemerintah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, tapi
di sisi lain memberikan kelonggaran terhadap persebaran virus corona atau yang
biasa disebut Covid-19 ini dengan pemberlakukan new normal.

Menyikapi hal ini, Ketua
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng
Darliansjah mengatakan, rencana penerapan tersebut perlu dikaji secara matang oleh
pemerintah daerah sebelum diberlakukan.

“Ini perlu dikaji
kembali dengan melihat tingkat kematian dan persebaran Covid-19. Apakah
memenuhi syarat atau tidak dari ketentuan new normal itu,” katanya kepada
Kalteng Pos, Kamis (28/5).

Jika memenuhi syarat,
kata Darliansyah, maka pemerintah provinsi akan membantu pemerintah kota untuk
menyusun rencanan aksi implementasi penerapan new normal.

“Bagaimana soal penerapan
new normal untuk pelaku usaha, pemerintahan, sekolah, dan lain-lain. Karena
itu, tahap pertama yang diperlukan adalah mengkaji sesuai dengan arahan
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya,
apabila memenuhi syarat, tentu rencana ini akan didukung penuh oleh pemerintah
provinsi dalam penerapannya. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, maka
pihaknya mengimbau untuk tidak dipaksakan penerapannya, karena akan berdampak
buruk untuk daerah.

Ia membeberkan, sejauh
ini pihaknya belum menerima penyampaian resmi dari pemerintah pusat terkait
penerapan new normal untuk wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya

Sementara itu, Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mempertanyakan kesiapan Pemko Palangka Raya
terkait rencana pemberlakuan new normal di Kota Cantik ini. Hal itu disampaikan
Ketua LBH Aryo Nugroho, Kamis (28/5).

Menurut Aryo, pemberlakuan
status new normal semestinya didasarkan kajian yang cermat dengan
mempertimbangkan kondisi Palangka Raya saat ini. Ia mengatakan, dengan
ditemukan klaster baru di Pasar Besar pada masa pemberlakuan PSBB, membuktikan bahwa
kondisi pendemi Covid-19 di Palangka Raya masih sangat rawan dan
mengkhawatirkan  bagi masyarakat.

“Menurut kami ini
sangat kontradiktif dan mengkhawatirkan, karena ada informasi bertambahnya
jumlah korban terpapar Covid-19. Dengan ditemukannya penambahan kasus saat
rapid test di Pasar Besar sebelum Lebaran kemarin, menandakan bahwa kurva korban
positif di Palangka Raya ini tidak menurun, sebaliknya malah meningkat” kata
Aryo Nugroho.

Pihaknya khawatir jika memaksakan
penerapan new normal akan menyebabkan makin meningkatnya jumlah orang terpapar Covid-19
di Palangka Raya.

“Kalau kebijakan new normal
diberlakukan, kemudian jumlah orang yang positif Covid-19 meningkat tajam, apakah
sanggup untuk menangani itu?” ucap Aryo.

Menurut pengacara muda
ini, saat terdapat penambahan korban positif, maka Pemko Palangka Raya bukan
saja harus bertanggung jawab terhadap pasien positif, tapi juga terhadap
kebutuhan seluruh keluarganya. Hal ini sudah sesuai peraturan pemerintah
terkait kekarantinaan, karena pemda harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
bagi korban dan keluarga korban terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Pasien Korona Lampaui SARS

“Dengan kondisi PSBB
saja masyarakat  masih banyak yang belum
patuh sepenuhnya, apalagi Palangka Raya masih termasuk zona merah. Sangat mungkin
penetapan new normal yang merupakan PSBB yang dilonggarkan ini malah menimbulkan
permasalah baru,” ucap Aryo lagi.

Aryo berharap kebijakan
new normal oleh Pemko Palangka Raya bukanlah suatu kebijakan yang bersifat
coba-coba untuk mengetahui kondisi kekuatan dan daya tahan masyarakat Palangka
Raya. Karena jika itu dilakukan, maka timbul pemikiran bahwa new normal hanya dilakukan
untuk menyeleksi siapa saja yang dapat bertahan dalam bencana Covid-19 ini.

“Jangan sampai terjadi
seperti proses seleksi. Bagi mereka yang memiliki daya tahan tubuh yang kuat
bisa bertahan, sedangkan yang tidak kuat bisa terpapar. Kebijakan seperti itu
bisa berbahaya sekali,” ujar Aryo sembari menekankan aturan yang menyatakan
bahwa pemerintah pusat bisa mencabut status new normal di suatu daerah jika
terbukti jumlah kasus di daerah bersangkutan makin bertambah.

LBH menyarankan agar pemerintah kota lebih fokus
menangani permasalahan yang ada saat ini, seperti pemerataan bagi para penerima
bantuan sosial dan upaya menekan jumlah korban positif supaya tidak bertambah.

PALANGKA
RAYA
-Rencana
pemerintah yang akan menerapkan new normal mendapat reaksi beragam. Pada satu
sisi pemerintah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, tapi
di sisi lain memberikan kelonggaran terhadap persebaran virus corona atau yang
biasa disebut Covid-19 ini dengan pemberlakukan new normal.

Menyikapi hal ini, Ketua
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng
Darliansjah mengatakan, rencana penerapan tersebut perlu dikaji secara matang oleh
pemerintah daerah sebelum diberlakukan.

“Ini perlu dikaji
kembali dengan melihat tingkat kematian dan persebaran Covid-19. Apakah
memenuhi syarat atau tidak dari ketentuan new normal itu,” katanya kepada
Kalteng Pos, Kamis (28/5).

Jika memenuhi syarat,
kata Darliansyah, maka pemerintah provinsi akan membantu pemerintah kota untuk
menyusun rencanan aksi implementasi penerapan new normal.

“Bagaimana soal penerapan
new normal untuk pelaku usaha, pemerintahan, sekolah, dan lain-lain. Karena
itu, tahap pertama yang diperlukan adalah mengkaji sesuai dengan arahan
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskannya,
apabila memenuhi syarat, tentu rencana ini akan didukung penuh oleh pemerintah
provinsi dalam penerapannya. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, maka
pihaknya mengimbau untuk tidak dipaksakan penerapannya, karena akan berdampak
buruk untuk daerah.

Ia membeberkan, sejauh
ini pihaknya belum menerima penyampaian resmi dari pemerintah pusat terkait
penerapan new normal untuk wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya

Sementara itu, Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mempertanyakan kesiapan Pemko Palangka Raya
terkait rencana pemberlakuan new normal di Kota Cantik ini. Hal itu disampaikan
Ketua LBH Aryo Nugroho, Kamis (28/5).

Menurut Aryo, pemberlakuan
status new normal semestinya didasarkan kajian yang cermat dengan
mempertimbangkan kondisi Palangka Raya saat ini. Ia mengatakan, dengan
ditemukan klaster baru di Pasar Besar pada masa pemberlakuan PSBB, membuktikan bahwa
kondisi pendemi Covid-19 di Palangka Raya masih sangat rawan dan
mengkhawatirkan  bagi masyarakat.

“Menurut kami ini
sangat kontradiktif dan mengkhawatirkan, karena ada informasi bertambahnya
jumlah korban terpapar Covid-19. Dengan ditemukannya penambahan kasus saat
rapid test di Pasar Besar sebelum Lebaran kemarin, menandakan bahwa kurva korban
positif di Palangka Raya ini tidak menurun, sebaliknya malah meningkat” kata
Aryo Nugroho.

Pihaknya khawatir jika memaksakan
penerapan new normal akan menyebabkan makin meningkatnya jumlah orang terpapar Covid-19
di Palangka Raya.

“Kalau kebijakan new normal
diberlakukan, kemudian jumlah orang yang positif Covid-19 meningkat tajam, apakah
sanggup untuk menangani itu?” ucap Aryo.

Menurut pengacara muda
ini, saat terdapat penambahan korban positif, maka Pemko Palangka Raya bukan
saja harus bertanggung jawab terhadap pasien positif, tapi juga terhadap
kebutuhan seluruh keluarganya. Hal ini sudah sesuai peraturan pemerintah
terkait kekarantinaan, karena pemda harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
bagi korban dan keluarga korban terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Pasien Korona Lampaui SARS

“Dengan kondisi PSBB
saja masyarakat  masih banyak yang belum
patuh sepenuhnya, apalagi Palangka Raya masih termasuk zona merah. Sangat mungkin
penetapan new normal yang merupakan PSBB yang dilonggarkan ini malah menimbulkan
permasalah baru,” ucap Aryo lagi.

Aryo berharap kebijakan
new normal oleh Pemko Palangka Raya bukanlah suatu kebijakan yang bersifat
coba-coba untuk mengetahui kondisi kekuatan dan daya tahan masyarakat Palangka
Raya. Karena jika itu dilakukan, maka timbul pemikiran bahwa new normal hanya dilakukan
untuk menyeleksi siapa saja yang dapat bertahan dalam bencana Covid-19 ini.

“Jangan sampai terjadi
seperti proses seleksi. Bagi mereka yang memiliki daya tahan tubuh yang kuat
bisa bertahan, sedangkan yang tidak kuat bisa terpapar. Kebijakan seperti itu
bisa berbahaya sekali,” ujar Aryo sembari menekankan aturan yang menyatakan
bahwa pemerintah pusat bisa mencabut status new normal di suatu daerah jika
terbukti jumlah kasus di daerah bersangkutan makin bertambah.

LBH menyarankan agar pemerintah kota lebih fokus
menangani permasalahan yang ada saat ini, seperti pemerataan bagi para penerima
bantuan sosial dan upaya menekan jumlah korban positif supaya tidak bertambah.

Terpopuler

Artikel Terbaru