33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Analisis Kebijakan pada Skenario New Normal Life

HARIAN
Kalteng Pos (28/5/2020) memberitakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya
berencana akan menerapkan new normal life
yang tertuang dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2020. Evaluasi penerapan PSBB di
Palangka Raya tentunya merupakan bahan pertimbangan utama sebelum mengambil
kebijakan ini.

Mengutip
pernyataan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku
Adisasmito, new normal life adalah
perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi dengan
ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan
Covid-19. 

Wali Kota
Palangka Raya secara sederhana menggambarkan bahwa pada skenario ini, masyarakat
bisa beraktivitas di luar rumah, bisa bekerja, berjualan, dan produktif lagi di
tengah wabah Covid-19, tapi tetap dibatasi sesuai protokol kesehatan. Bisa
dipahami bahwa penerapan kebijakan new
normal life
di Kota Palangka Raya bertujuan mengembalikan aktivitas sosial
ekonomi pada umumnya sebagaimana kondisi normal dengan tetap menerapkan
skenario protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelum
menetapkan sebuah kebijakan, pemerintah tentunya dan sepatutnya harus berdasar
pada pertimbangan-pertimbangan komprehensif. Hal ini menjadi penting karena
akan menentukan implikasi dan hasil dari penetapan kebijakan itu sendiri.
Penerapan skenario new normal life di
Kota Palangka Raya pun pada dasarnya memiliki tujuan dan harapan yang ingin
dicapai. Memastikan bahwa kebijakan ini nantinya dapat mewujudkan tujuan sesuai
yang diharapkan menjadi sangat penting, sehingga pertanyaan “bagaimana hal ini
dapat dilakukan?” perlu mendapatkan perhatian.

Kebijakan
merupakan rangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksanakan oleh seorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu
masalah tertentu (James E. Anderson). Istilah kebijakan publik lebih sering
dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah.
Dapat pula disimpukan bahwa kebijakan publik merupakan rangkaian tindakan
pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespons permasalahan yang
dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada
kepentingan publik, dan bertujuan untuk mengatasi masalah, memenuhi keinginan
dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.

Baca Juga :  Ramadan Terindah

Penanganan
masalah pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan rumah yang tidak sepele bagi pemerintah
(khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya). Terdapat banyak faktor yang perlu
menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan pengaturan. Semakin
banyak data dan informasi sebagai bahan evaluasi rujukan pengambilan keputusan,
akan semakin meminimalkan kemungkinan risiko buruk hasil sebuah kebijakan
nantinya. Kita semua berharap bahwa kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota
Palangka Raya tidak kontraproduktif dalam kasus ini. Para ahli kebijakan publik
memercayai bahwa hasil kebijakan yang buruk dapat disebabkan karena kebijakan
itu sendiri tidak cukup baik dan atau kebijakan tersebut baik tapi tidak
memungkinkan dalam tataran implementasinya.

Kondisi masyarakat
dan Pemko Palangka Raya memiliki karakteristik dan keterbatasan-keterbatasan
tertentu, sehingga kebijakan pengaturan new
normal life
harus ditetapkan dengan berkaca pada hal ini. Perlu dilakukan analisis yang mendalam
dengan memadupadankan data serta informasi oleh beberapa ahli di bidangnya
masing-masing. Hal ini dapat dilakukan setidaknya dengan melakukan analisis
kebijakan terlebih dahulu.

Baca Juga :  ADEKSI Sampaikan Rekomendasi Kepada Wali Kota Kota Se-Indonesia

Analisis
kebijakan itu sendiri memberikan informasi kepada pembuat kebijakan yang dapat
dipergunakan untuk memecahkan masalah. Tujuan lainya adalah untuk meningkatkan
kualitas kebijakan yang nantinya dibuat oleh pemerintah.

Metodologi
analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam
pemecahan masalah manusia. Pertama, perumusan masalah (definisi). Kedua, peramalan
(prediksi), menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari
penerapan alternatif kebijakan. Ketiga, rekomendasi (preskripsi), menyediakan
informasi nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi di masa depan dari suatu
pemecahan masalah. Empat,   pemantauan
(deskripsi), menghasilkan informasi konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya
alternatif kebijakan. Kelima, evaluasi, menyediakan informasi mengenai nilai
atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah (Dunn, 2000).

 

Melakukan
analisis kebijakan sebelum memutuskan kebijakan new normal life di Palangka Raya diharapkan dapat meminimalkan risiko
buruk yang tidak diharapkan. Pemerintah Kota Palangka Raya dapat meminta
masukan dan pendapat dari para ahli berbagai bidang, lembaga/instansi, LSM, dan
tokoh masyarakat untuk memperkaya data dan informasi. Harapannya, kegiatan ini
akan memunculkan alternatif-alternatif kebijakan sebagai dasar penetapan kebijakan
new normal life di Kota Palangka Raya
yang dapat diimplementasikan. Terpenting, efektif mengatasi berbagai masalah
yang ada terkait Pandemi Covid-19. (*)

 

Penulis Merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan
Tengah

HARIAN
Kalteng Pos (28/5/2020) memberitakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya
berencana akan menerapkan new normal life
yang tertuang dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2020. Evaluasi penerapan PSBB di
Palangka Raya tentunya merupakan bahan pertimbangan utama sebelum mengambil
kebijakan ini.

Mengutip
pernyataan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku
Adisasmito, new normal life adalah
perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi dengan
ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan
Covid-19. 

Wali Kota
Palangka Raya secara sederhana menggambarkan bahwa pada skenario ini, masyarakat
bisa beraktivitas di luar rumah, bisa bekerja, berjualan, dan produktif lagi di
tengah wabah Covid-19, tapi tetap dibatasi sesuai protokol kesehatan. Bisa
dipahami bahwa penerapan kebijakan new
normal life
di Kota Palangka Raya bertujuan mengembalikan aktivitas sosial
ekonomi pada umumnya sebagaimana kondisi normal dengan tetap menerapkan
skenario protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelum
menetapkan sebuah kebijakan, pemerintah tentunya dan sepatutnya harus berdasar
pada pertimbangan-pertimbangan komprehensif. Hal ini menjadi penting karena
akan menentukan implikasi dan hasil dari penetapan kebijakan itu sendiri.
Penerapan skenario new normal life di
Kota Palangka Raya pun pada dasarnya memiliki tujuan dan harapan yang ingin
dicapai. Memastikan bahwa kebijakan ini nantinya dapat mewujudkan tujuan sesuai
yang diharapkan menjadi sangat penting, sehingga pertanyaan “bagaimana hal ini
dapat dilakukan?” perlu mendapatkan perhatian.

Kebijakan
merupakan rangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan
dilaksanakan oleh seorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu
masalah tertentu (James E. Anderson). Istilah kebijakan publik lebih sering
dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah.
Dapat pula disimpukan bahwa kebijakan publik merupakan rangkaian tindakan
pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespons permasalahan yang
dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada
kepentingan publik, dan bertujuan untuk mengatasi masalah, memenuhi keinginan
dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.

Baca Juga :  Ramadan Terindah

Penanganan
masalah pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan rumah yang tidak sepele bagi pemerintah
(khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya). Terdapat banyak faktor yang perlu
menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan pengaturan. Semakin
banyak data dan informasi sebagai bahan evaluasi rujukan pengambilan keputusan,
akan semakin meminimalkan kemungkinan risiko buruk hasil sebuah kebijakan
nantinya. Kita semua berharap bahwa kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota
Palangka Raya tidak kontraproduktif dalam kasus ini. Para ahli kebijakan publik
memercayai bahwa hasil kebijakan yang buruk dapat disebabkan karena kebijakan
itu sendiri tidak cukup baik dan atau kebijakan tersebut baik tapi tidak
memungkinkan dalam tataran implementasinya.

Kondisi masyarakat
dan Pemko Palangka Raya memiliki karakteristik dan keterbatasan-keterbatasan
tertentu, sehingga kebijakan pengaturan new
normal life
harus ditetapkan dengan berkaca pada hal ini. Perlu dilakukan analisis yang mendalam
dengan memadupadankan data serta informasi oleh beberapa ahli di bidangnya
masing-masing. Hal ini dapat dilakukan setidaknya dengan melakukan analisis
kebijakan terlebih dahulu.

Baca Juga :  ADEKSI Sampaikan Rekomendasi Kepada Wali Kota Kota Se-Indonesia

Analisis
kebijakan itu sendiri memberikan informasi kepada pembuat kebijakan yang dapat
dipergunakan untuk memecahkan masalah. Tujuan lainya adalah untuk meningkatkan
kualitas kebijakan yang nantinya dibuat oleh pemerintah.

Metodologi
analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam
pemecahan masalah manusia. Pertama, perumusan masalah (definisi). Kedua, peramalan
(prediksi), menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari
penerapan alternatif kebijakan. Ketiga, rekomendasi (preskripsi), menyediakan
informasi nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi di masa depan dari suatu
pemecahan masalah. Empat,   pemantauan
(deskripsi), menghasilkan informasi konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya
alternatif kebijakan. Kelima, evaluasi, menyediakan informasi mengenai nilai
atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah (Dunn, 2000).

 

Melakukan
analisis kebijakan sebelum memutuskan kebijakan new normal life di Palangka Raya diharapkan dapat meminimalkan risiko
buruk yang tidak diharapkan. Pemerintah Kota Palangka Raya dapat meminta
masukan dan pendapat dari para ahli berbagai bidang, lembaga/instansi, LSM, dan
tokoh masyarakat untuk memperkaya data dan informasi. Harapannya, kegiatan ini
akan memunculkan alternatif-alternatif kebijakan sebagai dasar penetapan kebijakan
new normal life di Kota Palangka Raya
yang dapat diimplementasikan. Terpenting, efektif mengatasi berbagai masalah
yang ada terkait Pandemi Covid-19. (*)

 

Penulis Merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan
Tengah

Terpopuler

Artikel Terbaru