27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membenarkan
telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri (SMPN) 8 Palangka Raya.

Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan, OTT tersebut dilakukan pada
Sabtu (29/6/2019) siang sekitar pukul 11.00 WIB di SMPN 8 Palangka Raya.

Menurut Mahdi, selain menangkap
tangan oknum kepala sekolah, dalam OTT itu tim Kejari juga menangkap beberapa
orang lainnya.

(Baca juga: Oknum
Kepala SMPN 8 Terjaring OTT Kejaksaan Negeri Palangka Raya
)

“Kami mengamankan tangan 1
oknum kepsek berinisial SA, dan 2 orang guru berinisial S dan R,” ujarnya
kepada wartawan di kantor Kejari Palangka Raya, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga :  BKD Sebut Tenaga Honorer dan Kontrak Membeludak

Dalam OTT tersebut, lanjut Mahdi,
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 amplop berisi uang pecahan Rp100
ribu, dengan nilai masing-masing amplop Rp500 ribu.

“Jadi keseluruhan berjumlah
sekitar Rp1.500.000,” ujarnya.

(Baca juga: Begini
Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka Raya
)

Selain itu, pihaknya juga
mengamankan beberapa dokumen terakit dengan kasus tersebut.

Dugaan sementara adalah adanya
pemerasan terhadap beberapa orang tua/wali terhadap kelancaran kenaikan kelas. “Untuk
awalnya yakni laporan dari masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan,”
tuturnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membenarkan
telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri (SMPN) 8 Palangka Raya.

Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto mengatakan, OTT tersebut dilakukan pada
Sabtu (29/6/2019) siang sekitar pukul 11.00 WIB di SMPN 8 Palangka Raya.

Menurut Mahdi, selain menangkap
tangan oknum kepala sekolah, dalam OTT itu tim Kejari juga menangkap beberapa
orang lainnya.

(Baca juga: Oknum
Kepala SMPN 8 Terjaring OTT Kejaksaan Negeri Palangka Raya
)

“Kami mengamankan tangan 1
oknum kepsek berinisial SA, dan 2 orang guru berinisial S dan R,” ujarnya
kepada wartawan di kantor Kejari Palangka Raya, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga :  BKD Sebut Tenaga Honorer dan Kontrak Membeludak

Dalam OTT tersebut, lanjut Mahdi,
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 amplop berisi uang pecahan Rp100
ribu, dengan nilai masing-masing amplop Rp500 ribu.

“Jadi keseluruhan berjumlah
sekitar Rp1.500.000,” ujarnya.

(Baca juga: Begini
Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka Raya
)

Selain itu, pihaknya juga
mengamankan beberapa dokumen terakit dengan kasus tersebut.

Dugaan sementara adalah adanya
pemerasan terhadap beberapa orang tua/wali terhadap kelancaran kenaikan kelas. “Untuk
awalnya yakni laporan dari masyarakat yang tidak dapat kami sebutkan,”
tuturnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru