Site icon Prokalteng

Masa Sanggah Tuntas ! 51 Formasi Diperebutkan 961 Pelamar

masa-sanggah-tuntas-51-formasi-diperebutkan-961-pelamar

PALANGKA RAYA-Tuntas
sudah masa sanggah untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng. Hasilnya, dari 1.194
pelamar, hanya 961 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mereka ini akan
bersaing ketat memperebutkan 51 formasi yang dibuka instansi tersebut.

Berkurangnya jumlah
pelamar itu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 1.194 pelamar
ada 233 orang yang TMS. Panitia pun memberikan kesempatan kepada 233 orang itu
untuk mekajyjab sabffag aras hasil verifikasi berkas yang dilakukan pada 16
Desember lalu. Panitia memberikan waktu tiga hari yakni 17-19 Desember kemudian
diperpanjang hingga 26 Desember 2019. Ada 153 orang yang melakukan sanggah,
hasilnya sama saja. Semua pelamar yang mengajukan sanggah tetap TMS.

“Masa sanggah ini untuk
membuktikan bahwa berkasnya sudah sesuai ketentuan, bukan untuk memperbaiki
berkas yang salah unggah. Jawaban masa sanggah diberikan sampai 26 Desember,
dalam rentang waktu itu verifikator menjawab apa yang menjadi penyebab berkas
seseorang dinyatakan TMS,” kata Kakanwil Kemenag kalteng Masrawan saat
dibincangi Kalteng Pos, Jumat (27/12).

Tetapi, lanjutnya,
kemarin (Jumat,red) pengumuman siapa saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS),
tetapi dari pelamar yang menyanggah tidak ada yang diterima pembuktiannya oleh
verifikator. Pasalnya, semua sanggahan sudah dijawab oleh verifikator dan bisa
dicek oleh pelamar di akun sscasn masing-masing pelamar.

“Rata-rata yang
menyanggah lantaran salah pada tanggal surat lamaran dan verifikator tidak bisa
mengakomodir sanggahan kesalahan surat lamaran tersebut karena sudah menjadi
ketentuan,” ucapnya.

Padahal, tanggal di
surat lamaran secara ketentuan adalah tanggal pendaftaran online yaitu pada
rentang 15 hingga 30 November. Kenyataanya, banyak pelamar yang tanggalnya
mencantumkan sebelum rentang pendaftaran online tersebut sehingga dinyatakan
TMS

Selanjutnya, peserta
yang dinyatakan lulus administrasi tersebut akan mengikuti tes seleksi
kompetensi dasar (SKD). Tetapi, waktu dan tempat pelaksanaan SKD belum
diketahui jadwal secara pasti.

“Pelamar yang lulus
administrasi diminta aktif memantau perkembangan informasi seleksi CPNS melalui
website maupun media sosial yang dikelola Kanwil Kemenag Kalteng,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk
rekrutmen CPNS di Pemprov Kalteng juga tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tes
SKD. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng juga sudah mengumumkan
hasil sanggah dari pelamar yang dinyatakan TMS.

Kepala Bidang (Kabid)
Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrohim mengatakan, 68 orang yang mengajukan
sanggah adalah pelamar yang dinyatakan TMS pada 16 Desember lalu. Dari total
pelamar di lingkup Pemprov Kalteng sebanyak 4.654 pelamar dan 226 dinyatakan
TMS.

“Dari 226 pelamar yang
TMS sebanyak 68 pelamar mengajukan sanggah, tetapi dari total penyanggah itu
hanya dua pelamar saja yang awalnya TMS berubah statusnya menjadi MS,” katanya
saat diwawancarai Kamis (26/12).

Diungkapkannya, dua
pelamar yang lolos pada masa sanggah ini lantaran hanya terjadi kekeliruan pada
data kesesuaian formasi yang dilamar dan pendidikan yang dimiliki. Sementara
untuk 66 pelamar yang TMS tetap tidak dapat mengubah hasil seleksi administrasi
yang telah diumumkan 16 Desember lalu itu.

“Kebanyakan dari 66
pelamar yang mengajukan sanggah tetapi tidak lolos berasal dari luar daerah dan
tidak mampu memenuhi permintaan kami, yakni melengkapi berkas-berkas fisik yang
diperlukan,” ungkapnya.

Selanjutnya,
pascapengumuman masa sanggah ini BKD Kalteng akan segera menyusun jadwal
pelaksanaan tes SKD yang direncanakan akan dimulai sekitar 27 Januari 2020
mendatang. (abw/ala)

Exit mobile version