33.8 C
Jakarta
Thursday, October 10, 2024

Mendaftar tapi Tidak Mengumpulkan Berkas, Peserta CPNS Dianggap Gugur

PALANGKA RAYA-Jumlah
pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendaftar di Pemprov Kalteng mencapai
4.328 orang. Tercatat sebanyak 2.444 pelamar sudah mengumpulkan berkas fisik ke
panitia seleksi (pansel) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. Sementara
1.800 lainnya terancam gugur karena belum mengumpulkan dokumen fisik sebagai syarat
mendaftar CPNS.

Apabila hingga batas
akhir pendaftaran, Selasa (26/11) pukul 23.59 WIB, masih ada pelamar yang telah
mendaftar tapi tidak mengumpulkan berkas, maka peserta bersangkutan dianggap tak
mendaftar sebagai CPNS alias gugur.

Kepala Bidang
Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrohim mengatakan, Kalteng sudah menetapkan
jadwal pendaftaran penerimaan CPNS sejak 11 November hingga hari ini (26/11). Pihaknya
kembali menegaskan bahwa tak ada perpanjangan masa pendaftaran. Oleh sebab itu,
bagi pelamar serius ingin mendaftar, maka segala urusan tidak boleh melebihi batas
waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Sugianto-Agustiar Salurkan 1.000 Paket Sembako di UPR

“Kalteng memang tidak
ada perpanjangan waktu, karena dari awal sudah menentukan jadwal pendaftaran. Perpanjangan
hanya diberlakukan bagi daerah yang belum menetapkan jadwal dari awal,” katanya
saat di wawancarai di Aula BPSDM Kalteng, Senin (25/11).

Diungkapkannya, bagi
pelamar yang sudah mendaftar secara online tapi tidak mengirimkan berkas fisik
hingga batas waktu hari ini (26/11), maka dianggap tidak mendaftarkan diri. Artinya,
pendaftaran melalui online pun dianggap hangus. Berdasarkan data, jumlah
pelamar yang belum mengirimkan berkas sebanyak 1.800 lebih.

“Bagi pelamar yang
sudah mendaftar secara online tapi tidak mengirimkan berkas, maka dianggap
tidak mendaftar,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya,
berkas-berkas pelamar yang telah dikirim kepada pihaknya sudah mulai diverifikasi
kelengkapan dan kesesuaian berkas. Hasil sementara, terdata sebanyak 53 berkas dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Di Palangka Raya, Ternyata Masih Ditemukan Sapi Bergejala PMK

“Alasan TMS ini
macam-macam. Ada yang karena ijazahnya tidak sesuai dengan kualifikasi yang
dibutuhkan, ada yang program studi tidak sesuai dengan formasi yang dipilih,
dan alasan lainnya,” pungkasnya.
(abw/nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Jumlah
pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendaftar di Pemprov Kalteng mencapai
4.328 orang. Tercatat sebanyak 2.444 pelamar sudah mengumpulkan berkas fisik ke
panitia seleksi (pansel) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. Sementara
1.800 lainnya terancam gugur karena belum mengumpulkan dokumen fisik sebagai syarat
mendaftar CPNS.

Apabila hingga batas
akhir pendaftaran, Selasa (26/11) pukul 23.59 WIB, masih ada pelamar yang telah
mendaftar tapi tidak mengumpulkan berkas, maka peserta bersangkutan dianggap tak
mendaftar sebagai CPNS alias gugur.

Kepala Bidang
Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrohim mengatakan, Kalteng sudah menetapkan
jadwal pendaftaran penerimaan CPNS sejak 11 November hingga hari ini (26/11). Pihaknya
kembali menegaskan bahwa tak ada perpanjangan masa pendaftaran. Oleh sebab itu,
bagi pelamar serius ingin mendaftar, maka segala urusan tidak boleh melebihi batas
waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Sugianto-Agustiar Salurkan 1.000 Paket Sembako di UPR

“Kalteng memang tidak
ada perpanjangan waktu, karena dari awal sudah menentukan jadwal pendaftaran. Perpanjangan
hanya diberlakukan bagi daerah yang belum menetapkan jadwal dari awal,” katanya
saat di wawancarai di Aula BPSDM Kalteng, Senin (25/11).

Diungkapkannya, bagi
pelamar yang sudah mendaftar secara online tapi tidak mengirimkan berkas fisik
hingga batas waktu hari ini (26/11), maka dianggap tidak mendaftarkan diri. Artinya,
pendaftaran melalui online pun dianggap hangus. Berdasarkan data, jumlah
pelamar yang belum mengirimkan berkas sebanyak 1.800 lebih.

“Bagi pelamar yang
sudah mendaftar secara online tapi tidak mengirimkan berkas, maka dianggap
tidak mendaftar,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya,
berkas-berkas pelamar yang telah dikirim kepada pihaknya sudah mulai diverifikasi
kelengkapan dan kesesuaian berkas. Hasil sementara, terdata sebanyak 53 berkas dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Di Palangka Raya, Ternyata Masih Ditemukan Sapi Bergejala PMK

“Alasan TMS ini
macam-macam. Ada yang karena ijazahnya tidak sesuai dengan kualifikasi yang
dibutuhkan, ada yang program studi tidak sesuai dengan formasi yang dipilih,
dan alasan lainnya,” pungkasnya.
(abw/nue/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru