PALANGKA RAYA- Kepala Dinas
Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan anggotanya didukung
TNI-Polri yang berjaga di Pos Lintas Batas (Libas) Palangka Raya akan tetap tegas
menjalankan aturan. Pun jika nanti diterapkan PSBB jilid II.
“Kami akan tetap
konsisten dan berkomitmen menjalankan kebijakan hukum yakni SK wali kota Nomor
266 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pemko dalam mengawasi jalur masuk Palangka Raya yang sudah kami lakukan
selama ini,“ ujarnya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co).
Konsistensi itu berupa,
masih meminta pengendara yang bukan warga Palangka Raya dan ingin masuk ke
kota, untuk membekali diri dengan surat bebas Covid-19. Entah itu hasil rapid
test maupun hasil swab.
Sedangkan khusus bagi
warga Palangka Raya sendiri yang baru datang dari luar daerah terutama dari
daerah zona merah Covid-19, akan diperintahkan untuk menandatangani surat
pernyataan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Nanti kepada yang bersangkutan akan dilakukan
pengawasan dari petugas Dinas Kesehatan melalui puskesmas di mana tempat dia
berdomisili,“ ucap Alman .
Apakah ada poin-poin
tambahan yang dimasukkan ke perwali
untuk PSBB jilid II nanti, Alman menyebut saat ini aturan tersebut masih digodok. Ada banyak masukan agar dalam
peraturan tersebut ditambahkan pemberlakuan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sanksi bagi yang
melanggar nanti mungkin bisa denda atau kurungan penjara,†sebutnya.
Alman secara pribadi
merasa bersyukur bahwa sampai saat ini seluruh anggota yang ada di Pos Libas tetap
dalam kondisi sehat dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Hal itu tak
lain berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Palangka Raya.