25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

INGAT YA ! ASN Dilarang Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi Kalteng (Pemprov) Kalteng mengingatkan kepda seluruh pejabat yang
berada pada lingkup Pemprov Kalteng untuk tidak menambah cuti atau mengajukan
cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal itu, dikatakan Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri saat menghadiri salah satu kegiatan di Hotel Luwansa, Jumat (24/5).

Diungkapkannya, Pemprov
telah membuat Surat Edaran (SE) cuti bersama seluruh pegawai di lingkup Pemprov
Kalteng dalam rangka merayakan hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Menurutnya,
libur bersama akan berlangsung per Senin (3/6) dan akan masuk kembali bekerja
pada Senin (10/6).

“Saya telah membuat SE
terkait libur hari Raya Idul Fitri yang akan dimulai sejak Senin awal bulan dan
masuk kembali Hari Senin setelah lebaran,” ungkapnya kepada sejumlah awak
media.

Baca Juga :  Mendarat di Palangka Raya, Presiden Langsung Gunakan Helikopter Merah

Pihaknya mewanti-wanti
agar tidak ada pegawai mengajukan cuti sebelum dan sesudah lebaran.
Mengantisipasi hal ini, pada awal masuk usai lebaran pihaknya akan melakukan
apel bersama seluruh pegawai di lingkup Pemprov Kalteng mulai dari kepada dinas
hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nanti akan
dilangsungkan apel bersama seluruh pegawai dan mengabsesi kehadirannya, untuk
melihat apakah ada pejabat dan pegawai yang tidak masuk,” ucapnya.

Dengan demikian, kata
Fahrizal, maka seluruh aktivitas ASN akan kembali normal dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang menambah libur atau
mengajukan cuti setelah lebaran sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi
berkurang.

Sementara itu, terhadap Tunjangan Hari Raya
(THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah disalurkan Jumat (24/5) sesuai ketentuan
yang ditetapkan. Sementara untuk gaji tetap saja akan dibayarkan per tannggal
satu. “THR sudah kami bayarkan, tinggal gaji nanti akan diberikan tanggal satu
Juni,” pungkasnya. (abw/ala) 

Baca Juga :  Tambahan Satu Pasien Positif Korona di Kalteng Ternyata Baru Pulang da

PALANGKA RAYA-Pemerintah
Provinsi Kalteng (Pemprov) Kalteng mengingatkan kepda seluruh pejabat yang
berada pada lingkup Pemprov Kalteng untuk tidak menambah cuti atau mengajukan
cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal itu, dikatakan Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri saat menghadiri salah satu kegiatan di Hotel Luwansa, Jumat (24/5).

Diungkapkannya, Pemprov
telah membuat Surat Edaran (SE) cuti bersama seluruh pegawai di lingkup Pemprov
Kalteng dalam rangka merayakan hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Menurutnya,
libur bersama akan berlangsung per Senin (3/6) dan akan masuk kembali bekerja
pada Senin (10/6).

“Saya telah membuat SE
terkait libur hari Raya Idul Fitri yang akan dimulai sejak Senin awal bulan dan
masuk kembali Hari Senin setelah lebaran,” ungkapnya kepada sejumlah awak
media.

Baca Juga :  Mendarat di Palangka Raya, Presiden Langsung Gunakan Helikopter Merah

Pihaknya mewanti-wanti
agar tidak ada pegawai mengajukan cuti sebelum dan sesudah lebaran.
Mengantisipasi hal ini, pada awal masuk usai lebaran pihaknya akan melakukan
apel bersama seluruh pegawai di lingkup Pemprov Kalteng mulai dari kepada dinas
hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nanti akan
dilangsungkan apel bersama seluruh pegawai dan mengabsesi kehadirannya, untuk
melihat apakah ada pejabat dan pegawai yang tidak masuk,” ucapnya.

Dengan demikian, kata
Fahrizal, maka seluruh aktivitas ASN akan kembali normal dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada yang menambah libur atau
mengajukan cuti setelah lebaran sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi
berkurang.

Sementara itu, terhadap Tunjangan Hari Raya
(THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah disalurkan Jumat (24/5) sesuai ketentuan
yang ditetapkan. Sementara untuk gaji tetap saja akan dibayarkan per tannggal
satu. “THR sudah kami bayarkan, tinggal gaji nanti akan diberikan tanggal satu
Juni,” pungkasnya. (abw/ala) 

Baca Juga :  Tambahan Satu Pasien Positif Korona di Kalteng Ternyata Baru Pulang da

Terpopuler

Artikel Terbaru