PALANGKA RAYA – Tidak keluarkan produk jurnalistik
(berita), kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) yang terkena kasus keimigrasian
di Palangka Raya ingin pihak imigrasi bebaskan Phillips sehingga kasusnya tidak
berlarut-larut.
Kuasa hukum Phillips Jacobson (30) tepis bahwa kliennya
lakukan kegiatan jurnalistik saat acara audiensi antara DPRD Kalteng dengan
Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng.
Aryo N. Waluyo selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Palangka Raya dan sekaligus menjadi kuasa hukum Phillips menjelaskan bahwa
kliennya memang editor dari Mongabay.com. Namun, saat kegiatan tersebut belum
ada produk jurnalistik yang dikeluarkan atas nama philip.
Menurut informasi yang diterima dari kuasa hukumnya, kini
Phillip hanya berharap lebih jikalau memang terbukti bersalah, WNA asal Chicago
itu ingin dirinya dideportasi dan tidak menempuh proses pengadilan.
“Kondisinya awalnya shock karena menurut Phillip dia
koorporatif dan tidak merasa bersalah,” kata Aryo N. Waluyo kuasa hukum
Phillip Jacobson. (24/1)
Seperti yang diketahui sebelumnya, hal ini bersimpangan
dengan apa yang disampaikan oleh pihak imigrasi mengenai kasus phillip, bahwa
yang bersangkutan dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang tercatat di
visanya.
“Phillip melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” beber
Plh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya Eko Juniarto.
Dan dari
diamankannya Phillip, pihak imigran kini menjadikan Laptop, buku catatan, alat
perekam, handphone, dan foto kegiatan sebagai alat bukti kasus tersebut. (ard/iha/OL)