26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Makam Dibongkar, Jenazah Pasien Covid-19 di Palangka Raya ‘Hilang’

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus pembongkaran makam dan pengambilan
jenazah pasien Covid-19 ternyata juga terjadi di Palangka Raya, Kalimantan
Tengah. Bahkan tak hanya satu, tapi sedikitnya lima kasus pembongkaran telah
terjadi.

Kasus pembongkaran itu terjadi di pemakaman khusus Covid-19 di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya. Peristiwa ini baru diketahui setelah lebih
satu bulan pembongkaran makam
dan
pengambilan jenazah pasien Covid-19 terjadi.

Informasi yang
diterima Kalteng Pos
(jaringan
prokalteng.co), dari lima kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah itu, salah satunya adlah makam salah seorang pejabat di lingkup Pemprov Kalteng yang dikuburkan
pada 28 Desember 2020 lalu sesuai prosedur Covid-19.

Beberapa hari
lalu wartawan Kalteng Pos mendatangi langsung
lokasi permakaman untuk menelisik lebih jauh kebenarannya.

Pantauan di lapangan saat itu, ada empat penggali
kubur sedang mempersiapkan lubang makam
di permakaman umum blok C. Permakaman
jenazah Covid-19 berada di sisi kiri dari
gerbang masuk. Berjejer simbol salib di atas pusara
yang sebagian besar sudah dip
asang keramik dan nisan marmer.

Wartawan Kalteng
Pos pun mengamati satu per satu lebih
dari 30 makam. Ada empat sampai enam lubang kosong
yang sudah dipersiapkan jika ada pemakaman prosedur Covid-19. Ada juga makam
jenazah Covid-19 yang sudah diper
cantik
dengan dikelilingi keramik.

Dari puluhan
makam khusus
jenazah pasien Covid-19, ada dua makam yang tampak beda dari makam lainnya. Gundukan tanah pasir
tak tertutup rapi. Simbol salib sudah tak ada. Namun, masih tampak dinding
kanan dan kiri lubang. Lokasi antara dua makam itu hanya selemparan batu.

Saat wartawan Kalteng Pos menanyakan kepada salah seorang penggali kubur, apakah benar lokasi itu merupakan blok permakaman khusus jenazah pasien Covid-19. “Benar, pak,” jawab salah satu pria parobaya menjawab singkat sambil dengan tatapan curiga.

Saat ditanya apakah mereka mengetahui informasi adanya makam yang dibongkar
dan dimana lokasinya, para penggali kubur tersebut terdiam
sesaat. Tak langsung menjawab. Saling memandang satu sama lain. “Nah, tidak
tahu kami,” jawab mereka
.

Wartawan Kalteng
Pos
kemudian mengkonfirmasi informasi
tersebut kepada pengelola pemakaman Kristen yang berjarak
sekitar 100 meter dari kompleks pe
rmakaman. Ida, koordinator lapangan (korlap) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tjilik Riwut Km 12 yang menerima Kalteng Pos tak menampik penyampaian terkait temuan dan informasi dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga :  Penularan Virus Corong Masih Tinggi, Hak Pasien Covid-19 Jadi Perhatia

Namun Ida berkilah, bahwa sepengetahuannya hanya ada dua makam yang
dibongkar. Satu jenazah berjenis kelamin perempuan
yang dipindahkan ke samping makam suaminya, yang masih berada dalam satu kompleks permakaman.

Kemudian satu jenazah lagi berjenis kelamin pria,
yang semasa hidup
merupakan pejabat di lingkup Pemprov Kalteng. Tercatat kedua jenazah berstatus positif Covid-19. “Setahu saya
ada dua (kasus pembongkaran makan, red)
, bukan
lima,” ucapnya mengawali cerita kronologi yang ia ketahui.

Pembongkaran
jenazah
itu (pria) menurut Ida, dilakukan
pagi buta
pada 14 Februari lalu. Sedangkan pemakaman jenazah dilakukan 28 Desember
2020. Jika dihitung hanya berusia 49 hari masa penguburan.

Saat itu
pihaknya mendapat laporan dan mengecek makam pada Senin, 15 Februari. Kondisi
saat itu sudah terbongkar. Lubang tampak menganga. Peti jenazah tak
terlihat lagi. Simbol
salib
pun
sama. Hanya meninggalkan aroma yang menyengat di hidung. “Pas ke sana, lubang
(makam, red) memang kosong, lalu saya suruh penggali menutup,” katanya.

Pembongkaran
melibatkan penggali? Ida pun membenarkan. Penggali diminta oleh orang yang
diduga ahli waris untuk membongkar

makam. Ihwal penggali diberi upah atau tidak, Ida tak menanyakan lebih jauh. Begitu pun soal menggunakan ambulans instansi mana, Ida juga tak tahu.

Perempuan
berkaca mata itu pun menanyakan alasan dan kenapa tidak memberitahu sebelumnya.
“Disuruh
menggali, ya saya menggali,” ucap Ida menirukan alasan yang dilontarkan
penggali kubur.

Ida menegaskan bahwa pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya. Tak ada surat
permintaan yang masuk di ruang kerjanya.

“Intinya pas
bongkar gak
minta izin, pas sudah selesai barulah melapor,” tuturnya seraya menyebut
jenazah dipindah
kan ke TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2, Palangka Raya. Namun, hasil pengecekan
Kalteng Pos
pada lain hari, makam jenazah yang dimaksud itu tak ditemukan di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2.

Baca Juga :  Keluarga Ikhlas Apabila Penggalian Korban Dihentikan

Ditanya apakah sudah melapor kejadian itu kepada pimpinan atau Satgas
Covid-19 Palangka Raya yang di
dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, TNI, dan polisi, Ida mengaku sudah
membuat laporan kepada pimpinannya
di
Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota
Palangka Raya.

“Polisi sudah tahu?” tanya Kalteng Pos  lagi. “(Mungkin, red) sudah, melalui kantor kita, sudah tembuskan ke wali
kota, satgas, lurah, dan camat,”
jawabnya.

Kalteng Pos pun
menelisik isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat di Palangka Raya.
Dalam
pasal 20 terkait
pembongkaran dan pemindahan makam tertulis; waktu pembongkaran dan pemindahan makam dilakukan
antara pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali dipandang perlu oleh wali kota atau
pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan dilakukan pekerjaan di luar waktu yang
dimaksud.

Dalam pasal 21 ayat 2
tertera; pemindahan makam dari suatu tanah makam ke
makam yang lain atas permintaan ahli waris, pelaksanaannya harus mendapatkan
izin wali kota atau pejabat atau dinas terkait yang ditunjuk. Se
lanjutnya pada pasal 22 disebutkan; pembongkaran atau pemindahan makam dilakukan minimal enam bulan.

Ida membenarkan bahwa aturan pemakaman dan
pembongkaran sudah tertuang d
alam perda. “Kalau umum memang minimal enam bulan sesuai perda, tapi kalau makam pasien Covid-9 harus setahun (baru bisa dibongkar, red),” jawabnya.

Di tengah-tengah
obrolan, Ida menyodorkan buku tebal berisikan nama-nama jenazah yang dimakamkan
secara protokol Covid-19. Pada sampul muka tertulis tebal PDP (pasien dalam
pengawasan
)
102 orang. Jumlah itu ada di periode 2020. Dari nama-nama yang terlihat, status
hasil swab menunjukkan negatif Covid-19.

Wartawan pun
menanyakan, bagaimana jika ahli waris meminta untuk memindahkan makam dari pe
rmakaman khusus prosedur
Covid-19 ke pe
rmakaman umum atau permakaman yang disiapkan ahli waris. Ida menjawab, selama ini, banyak
ahli waris yang meminta agar makam dipindahkan. Mulai dari ahli waris
dari Kapuas, Sampit, bahkan Banjarmasin.

“Saya arahkan mereka untuk mengurus ke satgas Covid-19, saya enggak bisa ambil keputusan, karena kami hanya menjalankan perintah saja,” ucapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kasus pembongkaran makam dan pengambilan
jenazah pasien Covid-19 ternyata juga terjadi di Palangka Raya, Kalimantan
Tengah. Bahkan tak hanya satu, tapi sedikitnya lima kasus pembongkaran telah
terjadi.

Kasus pembongkaran itu terjadi di pemakaman khusus Covid-19 di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya. Peristiwa ini baru diketahui setelah lebih
satu bulan pembongkaran makam
dan
pengambilan jenazah pasien Covid-19 terjadi.

Informasi yang
diterima Kalteng Pos
(jaringan
prokalteng.co), dari lima kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah itu, salah satunya adlah makam salah seorang pejabat di lingkup Pemprov Kalteng yang dikuburkan
pada 28 Desember 2020 lalu sesuai prosedur Covid-19.

Beberapa hari
lalu wartawan Kalteng Pos mendatangi langsung
lokasi permakaman untuk menelisik lebih jauh kebenarannya.

Pantauan di lapangan saat itu, ada empat penggali
kubur sedang mempersiapkan lubang makam
di permakaman umum blok C. Permakaman
jenazah Covid-19 berada di sisi kiri dari
gerbang masuk. Berjejer simbol salib di atas pusara
yang sebagian besar sudah dip
asang keramik dan nisan marmer.

Wartawan Kalteng
Pos pun mengamati satu per satu lebih
dari 30 makam. Ada empat sampai enam lubang kosong
yang sudah dipersiapkan jika ada pemakaman prosedur Covid-19. Ada juga makam
jenazah Covid-19 yang sudah diper
cantik
dengan dikelilingi keramik.

Dari puluhan
makam khusus
jenazah pasien Covid-19, ada dua makam yang tampak beda dari makam lainnya. Gundukan tanah pasir
tak tertutup rapi. Simbol salib sudah tak ada. Namun, masih tampak dinding
kanan dan kiri lubang. Lokasi antara dua makam itu hanya selemparan batu.

Saat wartawan Kalteng Pos menanyakan kepada salah seorang penggali kubur, apakah benar lokasi itu merupakan blok permakaman khusus jenazah pasien Covid-19. “Benar, pak,” jawab salah satu pria parobaya menjawab singkat sambil dengan tatapan curiga.

Saat ditanya apakah mereka mengetahui informasi adanya makam yang dibongkar
dan dimana lokasinya, para penggali kubur tersebut terdiam
sesaat. Tak langsung menjawab. Saling memandang satu sama lain. “Nah, tidak
tahu kami,” jawab mereka
.

Wartawan Kalteng
Pos
kemudian mengkonfirmasi informasi
tersebut kepada pengelola pemakaman Kristen yang berjarak
sekitar 100 meter dari kompleks pe
rmakaman. Ida, koordinator lapangan (korlap) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tjilik Riwut Km 12 yang menerima Kalteng Pos tak menampik penyampaian terkait temuan dan informasi dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga :  Penularan Virus Corong Masih Tinggi, Hak Pasien Covid-19 Jadi Perhatia

Namun Ida berkilah, bahwa sepengetahuannya hanya ada dua makam yang
dibongkar. Satu jenazah berjenis kelamin perempuan
yang dipindahkan ke samping makam suaminya, yang masih berada dalam satu kompleks permakaman.

Kemudian satu jenazah lagi berjenis kelamin pria,
yang semasa hidup
merupakan pejabat di lingkup Pemprov Kalteng. Tercatat kedua jenazah berstatus positif Covid-19. “Setahu saya
ada dua (kasus pembongkaran makan, red)
, bukan
lima,” ucapnya mengawali cerita kronologi yang ia ketahui.

Pembongkaran
jenazah
itu (pria) menurut Ida, dilakukan
pagi buta
pada 14 Februari lalu. Sedangkan pemakaman jenazah dilakukan 28 Desember
2020. Jika dihitung hanya berusia 49 hari masa penguburan.

Saat itu
pihaknya mendapat laporan dan mengecek makam pada Senin, 15 Februari. Kondisi
saat itu sudah terbongkar. Lubang tampak menganga. Peti jenazah tak
terlihat lagi. Simbol
salib
pun
sama. Hanya meninggalkan aroma yang menyengat di hidung. “Pas ke sana, lubang
(makam, red) memang kosong, lalu saya suruh penggali menutup,” katanya.

Pembongkaran
melibatkan penggali? Ida pun membenarkan. Penggali diminta oleh orang yang
diduga ahli waris untuk membongkar

makam. Ihwal penggali diberi upah atau tidak, Ida tak menanyakan lebih jauh. Begitu pun soal menggunakan ambulans instansi mana, Ida juga tak tahu.

Perempuan
berkaca mata itu pun menanyakan alasan dan kenapa tidak memberitahu sebelumnya.
“Disuruh
menggali, ya saya menggali,” ucap Ida menirukan alasan yang dilontarkan
penggali kubur.

Ida menegaskan bahwa pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya. Tak ada surat
permintaan yang masuk di ruang kerjanya.

“Intinya pas
bongkar gak
minta izin, pas sudah selesai barulah melapor,” tuturnya seraya menyebut
jenazah dipindah
kan ke TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2, Palangka Raya. Namun, hasil pengecekan
Kalteng Pos
pada lain hari, makam jenazah yang dimaksud itu tak ditemukan di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 2.

Baca Juga :  Keluarga Ikhlas Apabila Penggalian Korban Dihentikan

Ditanya apakah sudah melapor kejadian itu kepada pimpinan atau Satgas
Covid-19 Palangka Raya yang di
dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, TNI, dan polisi, Ida mengaku sudah
membuat laporan kepada pimpinannya
di
Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota
Palangka Raya.

“Polisi sudah tahu?” tanya Kalteng Pos  lagi. “(Mungkin, red) sudah, melalui kantor kita, sudah tembuskan ke wali
kota, satgas, lurah, dan camat,”
jawabnya.

Kalteng Pos pun
menelisik isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat di Palangka Raya.
Dalam
pasal 20 terkait
pembongkaran dan pemindahan makam tertulis; waktu pembongkaran dan pemindahan makam dilakukan
antara pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali dipandang perlu oleh wali kota atau
pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan dilakukan pekerjaan di luar waktu yang
dimaksud.

Dalam pasal 21 ayat 2
tertera; pemindahan makam dari suatu tanah makam ke
makam yang lain atas permintaan ahli waris, pelaksanaannya harus mendapatkan
izin wali kota atau pejabat atau dinas terkait yang ditunjuk. Se
lanjutnya pada pasal 22 disebutkan; pembongkaran atau pemindahan makam dilakukan minimal enam bulan.

Ida membenarkan bahwa aturan pemakaman dan
pembongkaran sudah tertuang d
alam perda. “Kalau umum memang minimal enam bulan sesuai perda, tapi kalau makam pasien Covid-9 harus setahun (baru bisa dibongkar, red),” jawabnya.

Di tengah-tengah
obrolan, Ida menyodorkan buku tebal berisikan nama-nama jenazah yang dimakamkan
secara protokol Covid-19. Pada sampul muka tertulis tebal PDP (pasien dalam
pengawasan
)
102 orang. Jumlah itu ada di periode 2020. Dari nama-nama yang terlihat, status
hasil swab menunjukkan negatif Covid-19.

Wartawan pun
menanyakan, bagaimana jika ahli waris meminta untuk memindahkan makam dari pe
rmakaman khusus prosedur
Covid-19 ke pe
rmakaman umum atau permakaman yang disiapkan ahli waris. Ida menjawab, selama ini, banyak
ahli waris yang meminta agar makam dipindahkan. Mulai dari ahli waris
dari Kapuas, Sampit, bahkan Banjarmasin.

“Saya arahkan mereka untuk mengurus ke satgas Covid-19, saya enggak bisa ambil keputusan, karena kami hanya menjalankan perintah saja,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru