26.2 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025

Amankan 56 Jeriken dari Lokasi Pelangsiran BBM, Pengawasan di SPBU akan Diperkuat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKMP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Satpol PP, Berlianto melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

“Kita menemukan 56 jeriken di salah satu tempat pelangsir BBM. Ada empat yang terisi Pertalite, sisanya kosong. Jeriken itu kita amankan di kantor Satpol PP. Kalau pun mereka ingin mengambil, kami akan meminta keterangan terlebih dahulu, darimana mereka mendapatkan BBM itu,” jelasnya, Rabu. (22/10/2025)

Dia menambahkan, dua pelaku yang berada di lokasi tidak mengakui perbuatannya dan mengaku baru mulai melakukan aktivitas pelangsiran. Namun, dari hasil pengamatan, pihaknya menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Kapuas Terima Penghargaan ProKlim Utama dari KLHK

“Dua pelaku pelangsir minyak tadi tidak ada yang mengaku. Mereka menjelaskan bahwa mereka baru-baru saja melakukan pelangsiran BBM ini. Tapi saya memperkirakan dari lokasi pelangsiran ini, bahwa mereka sudah lama melakukan aksi pelangsiran dan penimbunan BBM,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, satu jeriken yang diamankan memiliki kapasitas sekitar 20 liter, sehingga total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 80 liter. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan pengawasan rutin dan mengingatkan kepada SPBU untuk tidak ada terjadinya pelangsiran minyak. Mungkin nanti kami akan rutin melakukan pendisiplinan ke tempat yang diduga pelangsir BBM. Namun waktunya tidak bisa kami sampaikan agar tidak ada yang membocorkan informasi tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum penertiban kegiatan pelangsiran BBM ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 41 dan 42 yang mengatur tentang tertib penjualan bahan bersubsidi pemerintah.

Baca Juga :  Kronologi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bertindak Asusila dengan Anggota PPLN Den Haag di Amsterdam

“Kami menindaklanjuti sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 41 dan 42, di mana setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan, penimbunan, atau penyalahgunaan bahan bersubsidi tanpa izin resmi. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pelangsiran BBM akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, seperti Satpol PP, DPKUKMP, Dishub, serta aparat penegak hukum.

“Ke depan, kami akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar tidak ada lagi pelangsiran BBM di wilayah Kota Palangka Raya. Tujuannya agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi dapat ditekan, serta tercipta ketertiban dalam pendistribusian bahan bakar di wilayah setempat. (adr/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKMP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Satpol PP, Berlianto melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

“Kita menemukan 56 jeriken di salah satu tempat pelangsir BBM. Ada empat yang terisi Pertalite, sisanya kosong. Jeriken itu kita amankan di kantor Satpol PP. Kalau pun mereka ingin mengambil, kami akan meminta keterangan terlebih dahulu, darimana mereka mendapatkan BBM itu,” jelasnya, Rabu. (22/10/2025)

Dia menambahkan, dua pelaku yang berada di lokasi tidak mengakui perbuatannya dan mengaku baru mulai melakukan aktivitas pelangsiran. Namun, dari hasil pengamatan, pihaknya menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga :  Kapuas Terima Penghargaan ProKlim Utama dari KLHK

“Dua pelaku pelangsir minyak tadi tidak ada yang mengaku. Mereka menjelaskan bahwa mereka baru-baru saja melakukan pelangsiran BBM ini. Tapi saya memperkirakan dari lokasi pelangsiran ini, bahwa mereka sudah lama melakukan aksi pelangsiran dan penimbunan BBM,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, satu jeriken yang diamankan memiliki kapasitas sekitar 20 liter, sehingga total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 80 liter. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan pengawasan rutin dan mengingatkan kepada SPBU untuk tidak ada terjadinya pelangsiran minyak. Mungkin nanti kami akan rutin melakukan pendisiplinan ke tempat yang diduga pelangsir BBM. Namun waktunya tidak bisa kami sampaikan agar tidak ada yang membocorkan informasi tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum penertiban kegiatan pelangsiran BBM ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 41 dan 42 yang mengatur tentang tertib penjualan bahan bersubsidi pemerintah.

Baca Juga :  Kronologi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bertindak Asusila dengan Anggota PPLN Den Haag di Amsterdam

“Kami menindaklanjuti sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 41 dan 42, di mana setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan, penimbunan, atau penyalahgunaan bahan bersubsidi tanpa izin resmi. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengawasan terhadap praktik pelangsiran BBM akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, seperti Satpol PP, DPKUKMP, Dishub, serta aparat penegak hukum.

“Ke depan, kami akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar tidak ada lagi pelangsiran BBM di wilayah Kota Palangka Raya. Tujuannya agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi dapat ditekan, serta tercipta ketertiban dalam pendistribusian bahan bakar di wilayah setempat. (adr/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/