28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

DPRD Kalteng Minta Rp15 Miliar Dana Titipan di Bareskrim Dikembalikan

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalteng meminta Pemerinah Provinsi
Kalteng, menarik dana yang dititipkan
kepada Bareskrim Mabes Polri sekitar Rp15 Miliar. Sebab, dana tersebut belum diketahui secara pasti peruntukannya
dan maksud penitipan juga belum diketahui.

“Istilah dana titipan di
Bareskrim Polri itu tadi sudah kita dengar bersama. Bahwa Pemprov Kalteng telah
bersurat kepada Kapolri. Nah itu kita dorong agar persoalan ini jelas dan
terang,” kata Ketua Pansus Raperda LPJ Gubernur Kalteng APBD 2018 MH
Rizal, Senin (22/7) usai paripurna.

Dia menegaskan, persoalan dana
titipan sumbangan pihak ketiga ke Bareskrim Mabes Polri tersebut harus
dikembalikan ke daerah. Sebab, penitipan itu tidak sesuai dengan Undang-undang
No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50.

Baca Juga :  Selesaikan Kasus Kemiskinan, Begini Langkah Pasti dan Program Pemprov

“Satu saja kuncinya, kalau
dana itu tidak ada persoalan hukum, kenapa tidak untuk dikembalikan. Ya kan,
tarik saja,” tegasnya.

(Baca juga: Sejak
Maret 2019, Pemprov Sudah
Minta Bareskrim Kembalikan
Dana Rp15,9 M
iliar
)

Rizal mengatakan, boleh tidaknya
penitipan tersebut DPRD Kalteng akan menelusuri melalui pansus. Namun, DPRD
Kalteng terbatas hanya pada rekomendasi.

“Boleh tidaknya penitipan
itu kita tidak tahu persis, karena batasan dewan hanya merekomendasikan. Tetapi
secara aturan memang tidak boleh menetipkan kepada lembaga yang bukan
kewenangannya untuk menitipkan dana,” pungkasnya. (arj/nto)

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalteng meminta Pemerinah Provinsi
Kalteng, menarik dana yang dititipkan
kepada Bareskrim Mabes Polri sekitar Rp15 Miliar. Sebab, dana tersebut belum diketahui secara pasti peruntukannya
dan maksud penitipan juga belum diketahui.

“Istilah dana titipan di
Bareskrim Polri itu tadi sudah kita dengar bersama. Bahwa Pemprov Kalteng telah
bersurat kepada Kapolri. Nah itu kita dorong agar persoalan ini jelas dan
terang,” kata Ketua Pansus Raperda LPJ Gubernur Kalteng APBD 2018 MH
Rizal, Senin (22/7) usai paripurna.

Dia menegaskan, persoalan dana
titipan sumbangan pihak ketiga ke Bareskrim Mabes Polri tersebut harus
dikembalikan ke daerah. Sebab, penitipan itu tidak sesuai dengan Undang-undang
No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50.

Baca Juga :  Selesaikan Kasus Kemiskinan, Begini Langkah Pasti dan Program Pemprov

“Satu saja kuncinya, kalau
dana itu tidak ada persoalan hukum, kenapa tidak untuk dikembalikan. Ya kan,
tarik saja,” tegasnya.

(Baca juga: Sejak
Maret 2019, Pemprov Sudah
Minta Bareskrim Kembalikan
Dana Rp15,9 M
iliar
)

Rizal mengatakan, boleh tidaknya
penitipan tersebut DPRD Kalteng akan menelusuri melalui pansus. Namun, DPRD
Kalteng terbatas hanya pada rekomendasi.

“Boleh tidaknya penitipan
itu kita tidak tahu persis, karena batasan dewan hanya merekomendasikan. Tetapi
secara aturan memang tidak boleh menetipkan kepada lembaga yang bukan
kewenangannya untuk menitipkan dana,” pungkasnya. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru