28.2 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Jelang Idul Adha, Kemenag Ingatkan Jamaah Haji Dilarang Sembelih Hewan Dam di Penjagalan Makkah

PROKALTENG.CO-Mendekati Idul Adha, Kota Makkah semakin dipadati jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan haji.

Bagi yang sudah melakukan umrah wajib, mereka banyak yang menanggalkan ihram sampai nanti menjelang wukuf atau disebut haji tamattu. Haji jenis ini mewajibkan jamaah membayar dam berupa satu ekor kambing atau domba.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah banyak yang berkunjung ke rumah potong hewan (RPH) di Kota Makkah. Tujuannya untuk melihat sekaligus memastikan hewan dam mereka disembelih.

Tahun ini, aktivitas berkunjung ke rumah penjagalan di Kota Makkah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh para jamaah.

Penyebabnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam atau Hadyu serta kurban secara langsung di RPH yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan larangan itu sejalan dengan ketentuan dalam Ta’limatul Hajj atay kebijakan penyelenggaraan haji oleh Saudi.

Dalam Ta’limatul Hajj itu ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi atau lewat pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah pada Rabu (21/5) malam.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak

Selain Al-Adahi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam atau Hadyu melalui Baznas. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 162/2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam atau Hadyu Tahun 2025.

“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi pembayaran tersebut ke nomor layanan Baznas di 081188821818.

Sementara itu, pemerintah Indonesia kembali memfasilitasi penyaluran kurban untuk masyarakat Gaza, yang terancam krisis pangan akibat blokade panjang Israel.

Layanan kurban untuk masyarakat Gaza, Palestina itu diselenggarakan oleh Baznas lewat program Kurban Berkah Baznas.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan bantuan kurban itu untuk disalurkan kepada warga Palestina yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan berkepanjangan akibat agresi militer dan blokade.

Program itu merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memperluas manfaat kurban ke wilayah-wilayah yang terdampak konflik dan rawan pangan.

Baca Juga :  UNBK Sesuai Jadwal ! Siswa Wajib Cuci Tangan Sebelum dan Setelah Ujian

“Kami ingin memastikan bahwa daging kurban dari masyarakat Indonesia bisa menjadi simbol kepedulian dan kekuatan persaudaraan lintas batas negara,” ujar Rizaludin.

Rizaludin menegaskan, mereka akan memastikan distribusi hewan kurban berjalan aman dan tepat sasaran. Daging kurban itu akan dibagikan kepada keluarga miskin serta pengungsi yang sangat membutuhkan di Palestina.

Dia menjelaskan, masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam program ini melalui kanal digital resmi Baznas.

Laporan distribusi akan dibuka untuk publik, termasuk dokumentasi visual dari proses penyembelihan dan penyaluran. “Laporan ini sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab,” jelasnya.

Lewat Kurban Berkah Baznas itu, mereka ingin menunjukkan bahwa Indonesia hadir tidak hanya dengan doa. Tetapi juga dengan bantuan kemanusiaan yang sampai ke tempat mereka di Gaza.

Rizaludin mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya calon mudohi untuk menunaikan ibadah kurban melalui mereka. Karena berkurban yang terbaik sesuai syariah dan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Untuk ikut berkurban bagi masyarakat Gaza, harga kambing dipatok Rp 7,2 juta. Kemudian untuk domba Rp 9,7 juta. Lalu sapi Rp 56,7 juta satu ekor. (jpg)

PROKALTENG.CO-Mendekati Idul Adha, Kota Makkah semakin dipadati jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan haji.

Bagi yang sudah melakukan umrah wajib, mereka banyak yang menanggalkan ihram sampai nanti menjelang wukuf atau disebut haji tamattu. Haji jenis ini mewajibkan jamaah membayar dam berupa satu ekor kambing atau domba.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jamaah banyak yang berkunjung ke rumah potong hewan (RPH) di Kota Makkah. Tujuannya untuk melihat sekaligus memastikan hewan dam mereka disembelih.

Tahun ini, aktivitas berkunjung ke rumah penjagalan di Kota Makkah sudah tidak bisa dilakukan lagi oleh para jamaah.

Penyebabnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam atau Hadyu serta kurban secara langsung di RPH yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi mengatakan larangan itu sejalan dengan ketentuan dalam Ta’limatul Hajj atay kebijakan penyelenggaraan haji oleh Saudi.

Dalam Ta’limatul Hajj itu ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga Adahi atau lewat pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah pada Rabu (21/5) malam.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak

Selain Al-Adahi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam atau Hadyu melalui Baznas. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 162/2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam atau Hadyu Tahun 2025.

“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi pembayaran tersebut ke nomor layanan Baznas di 081188821818.

Sementara itu, pemerintah Indonesia kembali memfasilitasi penyaluran kurban untuk masyarakat Gaza, yang terancam krisis pangan akibat blokade panjang Israel.

Layanan kurban untuk masyarakat Gaza, Palestina itu diselenggarakan oleh Baznas lewat program Kurban Berkah Baznas.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan bantuan kurban itu untuk disalurkan kepada warga Palestina yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan berkepanjangan akibat agresi militer dan blokade.

Program itu merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memperluas manfaat kurban ke wilayah-wilayah yang terdampak konflik dan rawan pangan.

Baca Juga :  UNBK Sesuai Jadwal ! Siswa Wajib Cuci Tangan Sebelum dan Setelah Ujian

“Kami ingin memastikan bahwa daging kurban dari masyarakat Indonesia bisa menjadi simbol kepedulian dan kekuatan persaudaraan lintas batas negara,” ujar Rizaludin.

Rizaludin menegaskan, mereka akan memastikan distribusi hewan kurban berjalan aman dan tepat sasaran. Daging kurban itu akan dibagikan kepada keluarga miskin serta pengungsi yang sangat membutuhkan di Palestina.

Dia menjelaskan, masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam program ini melalui kanal digital resmi Baznas.

Laporan distribusi akan dibuka untuk publik, termasuk dokumentasi visual dari proses penyembelihan dan penyaluran. “Laporan ini sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab,” jelasnya.

Lewat Kurban Berkah Baznas itu, mereka ingin menunjukkan bahwa Indonesia hadir tidak hanya dengan doa. Tetapi juga dengan bantuan kemanusiaan yang sampai ke tempat mereka di Gaza.

Rizaludin mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya calon mudohi untuk menunaikan ibadah kurban melalui mereka. Karena berkurban yang terbaik sesuai syariah dan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Untuk ikut berkurban bagi masyarakat Gaza, harga kambing dipatok Rp 7,2 juta. Kemudian untuk domba Rp 9,7 juta. Lalu sapi Rp 56,7 juta satu ekor. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/