26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pilgub Kalteng tanpa Bakal Calon dari Jalur Perseorangan

PALANGKA
RAYA
-Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun ini dipastikan tak
diikuti bakal calon dari jalur perseorangan. Pasalnya,
hingga deadline waktu penyerahan syarat dukungan, 20 Februari 2020 pukul 24.00
WIB, tak satu pun bakal calon perseorangan yang mendatangi Kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, 20
Februari tepat pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan
bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. Akan tetapi, hingga ditutupnya penerimaan,
tak ada satu pun bakal paslon yang menyerahkan berkas.

“Hingga saat itu tidak
ada yang menyerahkan syarat dukungan dan disaksikan langsung oleh Bawaslu
Kalteng,” katanya, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Klaster Pasar Kahayan ! Total 525 Orang Di-Rapid Test, 46 Reaktif, 5

Dengan demkian pihaknya
memastikan bahwa kontestan pemilihan gubernur (pilgub) yang akan dilaksanakan
pada 23 September nanti tak diikuti calon perseorangan atau independen.
Sebelumnya, pendaftaran bakal paslon independen ini dibuka sejak 16 hingga 20
Februari.

“Sebelumnya kami sudah
mengumumkan tentang jadwal penerimaan maupun syarat dukungan bagi bakal paslon
perseorangan, yakni sejak 3 hingga 16 Desember 2019 lalu,” ucapnya.(abw/bud/ ala/dar)

PALANGKA
RAYA
-Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun ini dipastikan tak
diikuti bakal calon dari jalur perseorangan. Pasalnya,
hingga deadline waktu penyerahan syarat dukungan, 20 Februari 2020 pukul 24.00
WIB, tak satu pun bakal calon perseorangan yang mendatangi Kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, 20
Februari tepat pukul 24.00 WIB merupakan batas akhir penyerahan syarat dukungan
bakal pasangan calon (paslon) perseorangan. Akan tetapi, hingga ditutupnya penerimaan,
tak ada satu pun bakal paslon yang menyerahkan berkas.

“Hingga saat itu tidak
ada yang menyerahkan syarat dukungan dan disaksikan langsung oleh Bawaslu
Kalteng,” katanya, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Klaster Pasar Kahayan ! Total 525 Orang Di-Rapid Test, 46 Reaktif, 5

Dengan demkian pihaknya
memastikan bahwa kontestan pemilihan gubernur (pilgub) yang akan dilaksanakan
pada 23 September nanti tak diikuti calon perseorangan atau independen.
Sebelumnya, pendaftaran bakal paslon independen ini dibuka sejak 16 hingga 20
Februari.

“Sebelumnya kami sudah
mengumumkan tentang jadwal penerimaan maupun syarat dukungan bagi bakal paslon
perseorangan, yakni sejak 3 hingga 16 Desember 2019 lalu,” ucapnya.(abw/bud/ ala/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru