PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ini memiliki mandat khusus untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang dikelola secara tidak sah oleh korporasi maupun subjek hukum lainnya.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan.
Satgas ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari unsur 12 kementerian dan lembaga. Termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga BPKP.
“Tugas utama kami adalah melakukan penertiban di kawasan hutan. Dasar penertiban tersebut, adalah peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi sehubungan dengan aktivitas korporasi yang ada di kawasan hutan,” ujar Barita Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (22/1/2026).
Dalam menjalankan fungsinya, dijelaskan bahwa Satgas memiliki tiga kewenangan strategis untuk menindak pelanggaran. melakukan penguasaan kembali aset negara. Langkah ini diambil ketika ditemukan pengelolaan lahan secara tidak sah, misalnya perusahaan yang izinnya telah dicabut namun masih beroperasi.
Satgas berwenang melakukan penagihan denda administratif. Langkah ini merupakan pendekatan persuasif untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, Satgas dapat mengambil tindakan hukum lain sesuai batasan kewenangan regulasi. Termasuk melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk pengawasan lebih lanjut.
“Langkah pertama adalah kuasai izinnya dan lahannya, kemudian dicek di lapangan, diverifikasi, dan diinventarisasi. Ini untuk menegaskan kembali kekuasaan dan hak negara atas kawasan hutan,” jelasnya.
Salah satu fungsi krusial Satgas dikatakannya untuk menentukan nasib lahan pasca-penertiban, agar tetap memberikan manfaat bagi negara atau kembali ke fungsi ekologisnya. Juru Bicara Satgas juga memaparkan skema distribusi aset yang telah dikuasai kembali oleh negara.
Jika lahan yang disita merupakan area pertambangan, pengelolaannya akan diserahkan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID.
“Nanti akan didistribusikan sesuai jenis usahanya. Misalnya timah atau nikel, kepada BUMN yang fokus di bidang tersebut,” terangnya.
Sementara kawasan hutan produksi yang telah dibuka untuk tanaman tertentu (seperti sawit,red), pengelolaannya akan diambil alih negara melalui PT Agrinas Palmanusantara.
“Kawasan hutan yang sebelumnya memang hutan produksi, tentu karena di situ bukaan untuk tanaman jenis tertentu, maka penguasaan itu diambil oleh negara untuk dikelola oleh PT Agrinas Palmanusantara berkaitan dengan sawit,”ujarnya.
Khusus untuk kawasan hutan lindung atau cagar alam yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas budidaya, lahan akan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Tutupan yang dibuka akan ‘ditumbangkan’ untuk dikembalikan fungsinya sebagai hutan. Seperti contohnya pemulihan Taman Nasional,” tambahnya.
Meski mengedepankan penguasaan aset dan denda administratif, Satgas memastikan fungsi penegakan hukum pidana tetap berjalan. Di dalam struktur, Satgas terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat penegak hukum yang siap menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Jika dari hasil pendalaman dan investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, baik itu korupsi atau pidana kehutanan maka langkah penegakan hukum selanjutnya akan dikoordinasikan,” pungkas Barita. (*her)


