26.1 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Purnatugas dari Jabatannya, Segini Uang Pensiunan Seumur Hidup Jokowi

PROKALTENG.CO-Setelah memegang tampuk kekuasaan selama satu dekade, per hari ini (20/10) Joko Widodo tak lagi menjabat sebagai presiden RI. Kini Indonesia punya pemimpin baru yang dipegang oleh Prabowo Subianto.

Meski tak lagi berada di kursi kekuasaan, Jokowi akan memperoleh uang pensiun seumur hidup.

Hal itu berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di mana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 berbunyi “Presiden dan Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat uang pensiun.”

Dari aturan yang ada pada Pasal 6 Ayat 2 besaran uang pensiunan pokok mantan presiden setara dengan gaji yang ia dapat saat masih menjabat. Jadi Jokowi akan menikmati uang pensiun sebesar Rp 30,24 juta tiap bulan.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Seribu Terima Info Ada Ledakan di Dekat Pulau Laki

Tak hanya itu, Jokowi juga berhak memperoleh sejumlah hak dan fasilitas berupa tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta. Ini berdasarkan aturan dari Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan tersebut meliputi biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air dan telepon. Fasilitas ini diberikan agar mantan presiden dan keluarganya mendapatkan kenyamanan selama masa pensiunnya.

Kemudian fasilitas yang didapat Jokowi selama pensiun adalah fasilitas kesehatan. Negara akan menjamin perawatan kesehatan Jokowi beserta keluarganya.

Selain menerima uang tunjangan dan fasilitas kesehatan, negara juga menyediakan rumah untuk Jokowi tempati.

Rumah tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah tersebut merupakan pilihan Jokowi sendiri. Rumah pribadi Jokowi ini paling luas di antara mantan presiden lainnya. Luas lahannya mencapai 12 ribu meter persegi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pantau Harga Bapok Makanan di Barito Timur

Suami dari Iriana ini juga mendapatkan mobil beserta pengemudinya untuk kemudahan mobilitas sehari-hari.

Dengan demikian, tiap bulan Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 62,74 juta, belum termasuk fasilitas-fasilitas yang diberikan negara untuk menjamin kehidupan beserta keluarganya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Setelah memegang tampuk kekuasaan selama satu dekade, per hari ini (20/10) Joko Widodo tak lagi menjabat sebagai presiden RI. Kini Indonesia punya pemimpin baru yang dipegang oleh Prabowo Subianto.

Meski tak lagi berada di kursi kekuasaan, Jokowi akan memperoleh uang pensiun seumur hidup.

Hal itu berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di mana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 berbunyi “Presiden dan Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat uang pensiun.”

Dari aturan yang ada pada Pasal 6 Ayat 2 besaran uang pensiunan pokok mantan presiden setara dengan gaji yang ia dapat saat masih menjabat. Jadi Jokowi akan menikmati uang pensiun sebesar Rp 30,24 juta tiap bulan.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Seribu Terima Info Ada Ledakan di Dekat Pulau Laki

Tak hanya itu, Jokowi juga berhak memperoleh sejumlah hak dan fasilitas berupa tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta. Ini berdasarkan aturan dari Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan tersebut meliputi biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air dan telepon. Fasilitas ini diberikan agar mantan presiden dan keluarganya mendapatkan kenyamanan selama masa pensiunnya.

Kemudian fasilitas yang didapat Jokowi selama pensiun adalah fasilitas kesehatan. Negara akan menjamin perawatan kesehatan Jokowi beserta keluarganya.

Selain menerima uang tunjangan dan fasilitas kesehatan, negara juga menyediakan rumah untuk Jokowi tempati.

Rumah tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah tersebut merupakan pilihan Jokowi sendiri. Rumah pribadi Jokowi ini paling luas di antara mantan presiden lainnya. Luas lahannya mencapai 12 ribu meter persegi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pantau Harga Bapok Makanan di Barito Timur

Suami dari Iriana ini juga mendapatkan mobil beserta pengemudinya untuk kemudahan mobilitas sehari-hari.

Dengan demikian, tiap bulan Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 62,74 juta, belum termasuk fasilitas-fasilitas yang diberikan negara untuk menjamin kehidupan beserta keluarganya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru