PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO ā Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkaitĀ larangan sementara untuk fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) memberikan resep obat dalam bentuk sirup.
Andjar menyebutkan bahwa kebijakan tersebut, terkait dengan kehati-hatian setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut yang atipikal atau tidak spesifik di Indonesia. Kemenkes, sebut Andjar kini sedang meneliti di Balai POMĀ untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut. Namun hingga saat ini, dikatakannya bahwa kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya belum ditemukan.
āPemerintah mengambil kebijakan untuk kehati-hatian untuk sementara kesediaan obat berbentuk sirup tidak diberikan dulu ke masyarakat. Apotek tidak menjual dulu untuk sementara, dan tempat pelayanan kesehatan. Baik pemerintah maupun sewasta menerapkan hal ini,āungkapnya, Kamis (20/10).
Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada apotek dan fasyankes pemerintah maupun swasta agar obat dalam bentuk sirup tidak diberikan kepada masyarakat untuk sementara waktu. Dia mengakui kebijakan ini memerlukan kerjasama yang baik dalam penerapannya terhadap layanan kesehatan sebagai garda terdepan.
āPada prinsipnya sesuai dengan edaran kemenkes, tidak boleh diberikan dulu (obat sirup,red). Artinya juga tidak boleh diperjual belikan,āpungkasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO ā Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkaitĀ larangan sementara untuk fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) memberikan resep obat dalam bentuk sirup.
Andjar menyebutkan bahwa kebijakan tersebut, terkait dengan kehati-hatian setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut yang atipikal atau tidak spesifik di Indonesia. Kemenkes, sebut Andjar kini sedang meneliti di Balai POMĀ untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut. Namun hingga saat ini, dikatakannya bahwa kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya belum ditemukan.
āPemerintah mengambil kebijakan untuk kehati-hatian untuk sementara kesediaan obat berbentuk sirup tidak diberikan dulu ke masyarakat. Apotek tidak menjual dulu untuk sementara, dan tempat pelayanan kesehatan. Baik pemerintah maupun sewasta menerapkan hal ini,āungkapnya, Kamis (20/10).
Saat ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada apotek dan fasyankes pemerintah maupun swasta agar obat dalam bentuk sirup tidak diberikan kepada masyarakat untuk sementara waktu. Dia mengakui kebijakan ini memerlukan kerjasama yang baik dalam penerapannya terhadap layanan kesehatan sebagai garda terdepan.
āPada prinsipnya sesuai dengan edaran kemenkes, tidak boleh diberikan dulu (obat sirup,red). Artinya juga tidak boleh diperjual belikan,āpungkasnya.
Reporter: M Hafidz