Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) akan mewajibkan setiap apotek yang ada di wilayah ini untuk mendapatkan pembinaan. Pembinaan tersebut akan dilakukan langsung oleh pihak Dinkes Kabupaten Kotim sebagai penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian kepada Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menindaklanjuti instruksi Kemenkes terkait larangan sementara untuk fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) memberikan resep obat dalam bentuk sirup.