30.5 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024

Cek Izin Kefarmasian untuk Menjamin Mutu dan Kualitas Apotek

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) akan mewajibkan setiap apotek yang ada di wilayah ini untuk mendapatkan pembinaan. Pembinaan tersebut akan dilakukan langsung oleh pihak Dinkes Kabupaten Kotim sebagai penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian kepada Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.

Hal itu bertujuan agar fasilitas farmasi yang mencakup toko obat, apotek, hingga Puskesmas agar memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. “Dinkes akan melakukan pengawasan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Kabupaten Kotim dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh menteri,”ujar Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Rabu (23/10).

Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan. Peraturan itulah yang menjadi acuan pemerintah daerah Kotim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Anggota Pramuka Berpotensi Melanjutkan Estafet Kepemimpinan

“Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2018 menjadi acuan kita untuk mengharuskan fasilitas kesehatan dan kefarmasian untuk mendapatkan pembinaan,”ucap Umar.

Selain melakukan pembinaan, pengkajian perizinan fasilitas kefarmasian juga akan dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Kotim. Hal itu untuk memastikan keabsahan izin yang dimiliki oleh layanan kesehatan berbasis farmasi tersebut. Diharpakan dengan upaya tersebut dapat menghilangkan penyalahgunaan izin yang mengatasnamakan fasilitas kefarmasian di daerah ini, karena data yang benar akan berefek pada pengawasan stakeholder lainnya.

“Kita akan cek izin fasilitas kefarmasian ini. Ini kita lakukan agar meminimalisir penyalahgunaan izin farmasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” beber Umar

Dia mengatakan dengan upaya tersebut, diharapkan seluruh fasilitas kefarmasian yang menyediakan obat-obatan bagi layanan kesehatan di Kotim dapat terjamin mutu dan kualitasnya. Sehingga hal itu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kotim untuk berobat dan mendapatkan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Alm. Taufiq Mukri Birokrat Handal, Mengayomi dan Jadi Panutan

“Kita harap ini bisa menjamin mutu dan kualitas apotek kita. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena kita Dinkes telah melakukan pengawasan ketat,”pungkasnya.(sli/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) akan mewajibkan setiap apotek yang ada di wilayah ini untuk mendapatkan pembinaan. Pembinaan tersebut akan dilakukan langsung oleh pihak Dinkes Kabupaten Kotim sebagai penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian kepada Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.

Hal itu bertujuan agar fasilitas farmasi yang mencakup toko obat, apotek, hingga Puskesmas agar memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. “Dinkes akan melakukan pengawasan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Kabupaten Kotim dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh menteri,”ujar Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Rabu (23/10).

Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan. Peraturan itulah yang menjadi acuan pemerintah daerah Kotim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Anggota Pramuka Berpotensi Melanjutkan Estafet Kepemimpinan

“Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2018 menjadi acuan kita untuk mengharuskan fasilitas kesehatan dan kefarmasian untuk mendapatkan pembinaan,”ucap Umar.

Selain melakukan pembinaan, pengkajian perizinan fasilitas kefarmasian juga akan dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Kotim. Hal itu untuk memastikan keabsahan izin yang dimiliki oleh layanan kesehatan berbasis farmasi tersebut. Diharpakan dengan upaya tersebut dapat menghilangkan penyalahgunaan izin yang mengatasnamakan fasilitas kefarmasian di daerah ini, karena data yang benar akan berefek pada pengawasan stakeholder lainnya.

“Kita akan cek izin fasilitas kefarmasian ini. Ini kita lakukan agar meminimalisir penyalahgunaan izin farmasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” beber Umar

Dia mengatakan dengan upaya tersebut, diharapkan seluruh fasilitas kefarmasian yang menyediakan obat-obatan bagi layanan kesehatan di Kotim dapat terjamin mutu dan kualitasnya. Sehingga hal itu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kotim untuk berobat dan mendapatkan fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Alm. Taufiq Mukri Birokrat Handal, Mengayomi dan Jadi Panutan

“Kita harap ini bisa menjamin mutu dan kualitas apotek kita. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena kita Dinkes telah melakukan pengawasan ketat,”pungkasnya.(sli/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru