28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Permintaan Pembuatan Paspor Menurun Drastis

WABAH covid-19
juga menyebabkan penurunan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Palangka Raya. Penurunan sangat terasa. Menurun drasti
s sejak virus
ini menyerang negara-negara di belahan dunia.

Menurut Humas Kantor
Imigrasi Palangka Raya Reza Herliansyah, sebelum adanya berita wabah  covid-19 muncul,  masyarakat yang datang  kantor Imigrasi Palangka Raya mengajukan
permohonan  pembuatan paspor yang rata
rata  bisa mencapai 30 hingga 50  permohonan perhari, beberapa hari terakhir
ini hanya berkisar  5 hingga 7 permohonan
yang masuk.

“Itu juga mereka
membuat tidak untuk buru buru cuman untuk persiapan saja dulu,” terang Reza didampingi
rekannya Bayu Akbar Firdaus saat dibincangi Kalteng Pos

(Grup Kaltengpos.co)
di Kantor Imigrasi Jalan G Obos, Palangka Raya, kemarin
(16/3).

Penurunan permintaan
pembuatan paspor tersebut, lanjut Reza, terjadi karena berbagai sebab dan
alasan. Sebab pertama adalah akibat menurunnya permintaan pembuatan paspor
untuk para jemaah dan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Selain
itu, menyusul keluarnya peraturan Menkumham nomor 9 tahun 2020 tentang
pelarangan bepergian bagi WNI ke luar negeri. Terutama ke negara yang terserang
wabah covid-19 ini seperti Tiongkok, Iran, Italia, Korea Selatan.

Baca Juga :  Waspada ! Hasil Rapid Test, 2 Anggota DPR dan 1 Tekon Reaktif Covid-19

Reza juga menambahkan
bagi siapapun yang baru datang dari negara tersebut mereka harus menjalani masa
karantina selama 14 hari guna mengantisifasi penyebaran virus tersebut masuk ke
Indonesia.

Kemudian, ketika
disinggung terkait izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) yang ada di
Kalteng termasuk para tenaga kerja asing asal Tiongkok yang di antaranya saat
ini banyak yang bekerja di PLTU di Gumas, Reza menerangkan berdasarkan data
yang ada, izin tinggal para tenaga kerja tersebut rata rata
  masih tetap 
berlaku sampai saat ini.

 

Sedangkan khusus bagi
para WNA dari negara Tiongkok terutama para tenaga kerja asingnya sendiri telah
datang sebelum virus corona merebak. Pemerintah Indonesia melalui Imigrasi telah
mengeluarkan kebijaksanaan khusus untuk memberikan izin perpanjangan masa
tinggal dalam kondisi darurat bagi mereka yang telah habis masa ijin
tinggalnya. Hal itu di karenakan saat ini tidak adanya penerbangan langsung
dari dan ke daratan Tiongkok.

 

“Izin tinggal darurat
yang di berikan tersebut berlaku selama 30 hari dan akan di evaluasi terus  sampai kondisi memungkinkan bagi para
WNA  asal tiongkok tersebut dapat kembali
ke negaranya” terang Reza lagi.

Baca Juga :  Begini Penjelasan RSUD Kota Terkait Puluhan Napi Rutan Positif Covid

Sekarang ini, tercatat
sekitar sekita 200 orang WNA yang tinggal di Kalteng  datanya terdapat di Kantor Imigrasi kelas I
non TPI Palangka Raya yang membawahi satu Kota dan 7 kabupaten ini. Sedangkan
sisanya tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim). “Tapi untuk data lengkapnya mungkin bisa ditanya ke kantor
kanwil Hukum dan HAM Kalteng,” tambahanya.

Pada kesempatan
wawancara tersebut Reza juga menyampaikan bahwa kantor Imigrasi kelas I Non TPI
Palangka Raya tetap akan membuka pelayanan pembuatan paspor serta berbagai
keperluan imigrasian lainya  sebagaimana
biasanya.  Namun ia juga menyampaikan
pesan agar bagi warga kalteng yang mempunyai rencana bepergian keluar  negeri agar sementara waktu  menunda rencana tersebut, apalagi  selama kondisi 
wabah pedemi virus Corona tersebut masih berlangsung.

“Kecuali untuk kondisi
yang Urgent atau darurat seperti harus melaksanakan operasi dan berobat keluar
negeri tentu itu  tidak  bisa 
larang,” pungkasnya. 

WABAH covid-19
juga menyebabkan penurunan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Palangka Raya. Penurunan sangat terasa. Menurun drasti
s sejak virus
ini menyerang negara-negara di belahan dunia.

Menurut Humas Kantor
Imigrasi Palangka Raya Reza Herliansyah, sebelum adanya berita wabah  covid-19 muncul,  masyarakat yang datang  kantor Imigrasi Palangka Raya mengajukan
permohonan  pembuatan paspor yang rata
rata  bisa mencapai 30 hingga 50  permohonan perhari, beberapa hari terakhir
ini hanya berkisar  5 hingga 7 permohonan
yang masuk.

“Itu juga mereka
membuat tidak untuk buru buru cuman untuk persiapan saja dulu,” terang Reza didampingi
rekannya Bayu Akbar Firdaus saat dibincangi Kalteng Pos

(Grup Kaltengpos.co)
di Kantor Imigrasi Jalan G Obos, Palangka Raya, kemarin
(16/3).

Penurunan permintaan
pembuatan paspor tersebut, lanjut Reza, terjadi karena berbagai sebab dan
alasan. Sebab pertama adalah akibat menurunnya permintaan pembuatan paspor
untuk para jemaah dan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Selain
itu, menyusul keluarnya peraturan Menkumham nomor 9 tahun 2020 tentang
pelarangan bepergian bagi WNI ke luar negeri. Terutama ke negara yang terserang
wabah covid-19 ini seperti Tiongkok, Iran, Italia, Korea Selatan.

Baca Juga :  Waspada ! Hasil Rapid Test, 2 Anggota DPR dan 1 Tekon Reaktif Covid-19

Reza juga menambahkan
bagi siapapun yang baru datang dari negara tersebut mereka harus menjalani masa
karantina selama 14 hari guna mengantisifasi penyebaran virus tersebut masuk ke
Indonesia.

Kemudian, ketika
disinggung terkait izin tinggal dari Warga Negara Asing (WNA) yang ada di
Kalteng termasuk para tenaga kerja asing asal Tiongkok yang di antaranya saat
ini banyak yang bekerja di PLTU di Gumas, Reza menerangkan berdasarkan data
yang ada, izin tinggal para tenaga kerja tersebut rata rata
  masih tetap 
berlaku sampai saat ini.

 

Sedangkan khusus bagi
para WNA dari negara Tiongkok terutama para tenaga kerja asingnya sendiri telah
datang sebelum virus corona merebak. Pemerintah Indonesia melalui Imigrasi telah
mengeluarkan kebijaksanaan khusus untuk memberikan izin perpanjangan masa
tinggal dalam kondisi darurat bagi mereka yang telah habis masa ijin
tinggalnya. Hal itu di karenakan saat ini tidak adanya penerbangan langsung
dari dan ke daratan Tiongkok.

 

“Izin tinggal darurat
yang di berikan tersebut berlaku selama 30 hari dan akan di evaluasi terus  sampai kondisi memungkinkan bagi para
WNA  asal tiongkok tersebut dapat kembali
ke negaranya” terang Reza lagi.

Baca Juga :  Begini Penjelasan RSUD Kota Terkait Puluhan Napi Rutan Positif Covid

Sekarang ini, tercatat
sekitar sekita 200 orang WNA yang tinggal di Kalteng  datanya terdapat di Kantor Imigrasi kelas I
non TPI Palangka Raya yang membawahi satu Kota dan 7 kabupaten ini. Sedangkan
sisanya tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim). “Tapi untuk data lengkapnya mungkin bisa ditanya ke kantor
kanwil Hukum dan HAM Kalteng,” tambahanya.

Pada kesempatan
wawancara tersebut Reza juga menyampaikan bahwa kantor Imigrasi kelas I Non TPI
Palangka Raya tetap akan membuka pelayanan pembuatan paspor serta berbagai
keperluan imigrasian lainya  sebagaimana
biasanya.  Namun ia juga menyampaikan
pesan agar bagi warga kalteng yang mempunyai rencana bepergian keluar  negeri agar sementara waktu  menunda rencana tersebut, apalagi  selama kondisi 
wabah pedemi virus Corona tersebut masih berlangsung.

“Kecuali untuk kondisi
yang Urgent atau darurat seperti harus melaksanakan operasi dan berobat keluar
negeri tentu itu  tidak  bisa 
larang,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru