26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengumuman Kelulusan CPNS 30 Oktober

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Rangkaian seleksi penerimaan calon
pegawai negeri sipi
l (CPNS) baik secara nasional maupun di lingkup
pemerintah daerah sudah selesai dilaksanakan
. Mencakup
seleksi
kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dua pekan yang akan
datang,
tepatnya pada 30 Oktober nanti,
secara
nasional akan diumumkan kelulusan CPNS.

Kepala Unit Pelaksana
Tugas Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Palangka Raya Sigit mengatakan, pada
30 Oktober mendatang
merupakan waktu pengumuman secara nasional. BKN pusat akan
menyiarkan
informasi ini kepada publik. Dengan demikian tidak akan ada daerah yang lambat
mengumumkannya.

“Tentu saja jika
ada daerah yang lambat mengumumkan akan ada tekanan publik, karena BKN pusat
sudah menginformasikan pengumuman secara nasional pada 30 Oktober
mendatang,” katanya saat diwawancarai, Kamis (15/10).

Baca Juga :  H Agustiar Sabran Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri Palangka Raya

Lebih lanjut diungkapkannya,
saat ini hasil SKD dan SKB sudah diketahui
. Akan
di
optimalkan
beberapa formasi yang mungkin kosong. Misal, ada salah satu formasi kosong
, maka
peserta yang tidak lolos pada formasi yang sama bisa diisi.

“Jadi formasi itu
diisi oleh bidang dan jabatan yang sama
, tapi
penempatannya yang berbeda,” tegasnya.

Ia menuturkan, saat ini merupakan
tahap finalisasi
peserta yang memiliki serdik. Selanjutnya pada 19 hingga 23 Oktober
diadakan
rekonsiliasi hasil integrasi SKB dan SKD apabila
terdapat
penghitungan yang tidak sama antara panselnas dan daerah.

“Nanti dari 26
hingga 28 Oktober adalah penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB
. Pada tahapan
ini sudah dapat diketahui hasil kelulusan CPNS,
tapi pengumuman
serentaknya pada 30 Oktober,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota : Saya Minta Warga Jangan Takut Di-rapid Test, Ini untuk Keb

Ditambahkannya, perihal penentuan
kelulusan
, apabila terdapat nilai yang sama
oleh peserta,

maka kelulusan
ditentukan berdasarkan total hasil SKD yang lebih tinggi.
Dan
a
pabila
nilainya masih sama
, maka diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

“Apabila masih sama, maka akan diurutkan dengan IPK tertinggi. Untuk SMA sederajat berdasarkan nilai rata-rata
yang tertulis
pada ijazah. Dan keempat, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
tertinggi,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Rangkaian seleksi penerimaan calon
pegawai negeri sipi
l (CPNS) baik secara nasional maupun di lingkup
pemerintah daerah sudah selesai dilaksanakan
. Mencakup
seleksi
kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dua pekan yang akan
datang,
tepatnya pada 30 Oktober nanti,
secara
nasional akan diumumkan kelulusan CPNS.

Kepala Unit Pelaksana
Tugas Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Palangka Raya Sigit mengatakan, pada
30 Oktober mendatang
merupakan waktu pengumuman secara nasional. BKN pusat akan
menyiarkan
informasi ini kepada publik. Dengan demikian tidak akan ada daerah yang lambat
mengumumkannya.

“Tentu saja jika
ada daerah yang lambat mengumumkan akan ada tekanan publik, karena BKN pusat
sudah menginformasikan pengumuman secara nasional pada 30 Oktober
mendatang,” katanya saat diwawancarai, Kamis (15/10).

Baca Juga :  H Agustiar Sabran Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri Palangka Raya

Lebih lanjut diungkapkannya,
saat ini hasil SKD dan SKB sudah diketahui
. Akan
di
optimalkan
beberapa formasi yang mungkin kosong. Misal, ada salah satu formasi kosong
, maka
peserta yang tidak lolos pada formasi yang sama bisa diisi.

“Jadi formasi itu
diisi oleh bidang dan jabatan yang sama
, tapi
penempatannya yang berbeda,” tegasnya.

Ia menuturkan, saat ini merupakan
tahap finalisasi
peserta yang memiliki serdik. Selanjutnya pada 19 hingga 23 Oktober
diadakan
rekonsiliasi hasil integrasi SKB dan SKD apabila
terdapat
penghitungan yang tidak sama antara panselnas dan daerah.

“Nanti dari 26
hingga 28 Oktober adalah penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB
. Pada tahapan
ini sudah dapat diketahui hasil kelulusan CPNS,
tapi pengumuman
serentaknya pada 30 Oktober,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota : Saya Minta Warga Jangan Takut Di-rapid Test, Ini untuk Keb

Ditambahkannya, perihal penentuan
kelulusan
, apabila terdapat nilai yang sama
oleh peserta,

maka kelulusan
ditentukan berdasarkan total hasil SKD yang lebih tinggi.
Dan
a
pabila
nilainya masih sama
, maka diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.

“Apabila masih sama, maka akan diurutkan dengan IPK tertinggi. Untuk SMA sederajat berdasarkan nilai rata-rata
yang tertulis
pada ijazah. Dan keempat, penentuan kelulusan didasarkan pada usia
tertinggi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru