30.6 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Kabut Asap Pekat, Pemprov Kalteng Liburkan SMA Sederajat Selama 6 Hari

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Provinsi) Kalteng,
akhirnya memutuskan untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah di Kota
Palangka Raya dan wilayah terdampak asap. Instruksi libur tersebut diberlakukan
selama 6 hari sejak 16 – 21 September, untuk SMA/MA/SMK/SLB.

Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, menindaklanjuti Instruksi
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019 tentang
Pelaksanaan Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan Jenjang TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB dan memperhatikan kondisi kabut asap di beberapa wilayah
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, terutama kota Palangka Raya dan kota
Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sangat membahayakan kesehatan para peserta
didik. Maka, Pemprov Kalteng instruksikan pihak sekolah, khususnya SMA
sederajat meliburkan diri. 

Baca Juga :  Tokoh Dayak Sepakat, Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Kalteng

“Seluruh SMA/SMK/SLB di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya serta dibeberapa
wilayah Kabupaten yang terpapar kabut asap, pada kategori membahayakan
kesehatan agar libur sekolah dan belajar di rumah. Itu terhitung mulai tanggal
16 September sampai 21 September 2019,” ucap Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Selama libur sekolah, Pemprov meminta peserta didik diberikan tugas
pekerjaan rumah dalam bentuk Penguatan Pendidikan Karakter dan Peningkatan
Literasi. “Dan bagi SMA/SMK/SLB yang telah selesai libur sekolah agar
segera melaksanakan proses pembelajaran dengan lebih baik dan efektif,”
ujarnya.

Selain itu, bagi SMA/SMK/SLB di Kabupaten yang tidak libur sekolah tetapi
terpapar kabut asap pada kondisi tidak sehat, maka jam masuk awal ditunda pada
pukul 07.30 WIB. Dan pulang dimajukan lebih cepat dengan lama jam per mata
pelajaran 30 menit.

Baca Juga :  Binda Kalteng Vaksinasi 4.500 Pelajar di Palangka Raya

“Para Pengawas SMA/SMK/SLB agar meningkatkan peran dan fungsinya untuk
melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan supervisi pelaksanaan pembelajaran
satuan pendidikan binaan masing-masing sehingga pada kondisi kabut asap ini
dapat dilakukan langkah-langkah yang tepat bagi satuan pendidikan. Dan Para
guru agar memperkuat penanaman nilai karakter rasa tanggung jawab kepada para
peserta didik terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam dengan menjaga dan
memelihara lingkungannya serta tidak membakar hutan dan lahan
sembarangan,” pungkasnya.


(arj/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Provinsi) Kalteng,
akhirnya memutuskan untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah di Kota
Palangka Raya dan wilayah terdampak asap. Instruksi libur tersebut diberlakukan
selama 6 hari sejak 16 – 21 September, untuk SMA/MA/SMK/SLB.

Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, menindaklanjuti Instruksi
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.5/741/BU tanggal 13 September 2019 tentang
Pelaksanaan Proses Pembelajaran Satuan Pendidikan Jenjang TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB dan memperhatikan kondisi kabut asap di beberapa wilayah
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, terutama kota Palangka Raya dan kota
Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sangat membahayakan kesehatan para peserta
didik. Maka, Pemprov Kalteng instruksikan pihak sekolah, khususnya SMA
sederajat meliburkan diri. 

Baca Juga :  Tokoh Dayak Sepakat, Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Kalteng

“Seluruh SMA/SMK/SLB di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya serta dibeberapa
wilayah Kabupaten yang terpapar kabut asap, pada kategori membahayakan
kesehatan agar libur sekolah dan belajar di rumah. Itu terhitung mulai tanggal
16 September sampai 21 September 2019,” ucap Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Selama libur sekolah, Pemprov meminta peserta didik diberikan tugas
pekerjaan rumah dalam bentuk Penguatan Pendidikan Karakter dan Peningkatan
Literasi. “Dan bagi SMA/SMK/SLB yang telah selesai libur sekolah agar
segera melaksanakan proses pembelajaran dengan lebih baik dan efektif,”
ujarnya.

Selain itu, bagi SMA/SMK/SLB di Kabupaten yang tidak libur sekolah tetapi
terpapar kabut asap pada kondisi tidak sehat, maka jam masuk awal ditunda pada
pukul 07.30 WIB. Dan pulang dimajukan lebih cepat dengan lama jam per mata
pelajaran 30 menit.

Baca Juga :  Binda Kalteng Vaksinasi 4.500 Pelajar di Palangka Raya

“Para Pengawas SMA/SMK/SLB agar meningkatkan peran dan fungsinya untuk
melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan supervisi pelaksanaan pembelajaran
satuan pendidikan binaan masing-masing sehingga pada kondisi kabut asap ini
dapat dilakukan langkah-langkah yang tepat bagi satuan pendidikan. Dan Para
guru agar memperkuat penanaman nilai karakter rasa tanggung jawab kepada para
peserta didik terhadap pentingnya menjaga kelestarian alam dengan menjaga dan
memelihara lingkungannya serta tidak membakar hutan dan lahan
sembarangan,” pungkasnya.


(arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru