33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Vaksin Sinovac Diberikan 2 Kali, 28 Januari Disuntik Lagi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pejabat tinggi
Kalteng, kabupaten/kota dan tenaga kesehatan yang divaksin sinovac pada tahap
pertama, akan divaksinasi kembali untuk keduanya kalinya. Pemberiam vaksin
kedua akan diberikan pada tanggal 28 Januari 2021 mendatang atau 14 hari
setelah vaksin pertaman.

Itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalteng Suyuti Syamsul usai kegiatan pencanangan vaksin covid-19 kepada pejabat
tinggi Kalteng, mulai dari Sekda Kalteng, Ketua DPRD Kalteng, Dandrem 102 Panju
Panjung, Kapolda Kalteng, Kadis Kesehatan Kalteng, Direktut RSUD Doris, Kepala
BPBD Kalteng, Sekum MUI Kalteng, dan lainnya.

“Vaksin sinovac ini akan diberikan dua
kali. Bagi yang tahap ini yang sudah divaksin akan diberikan vaksin kedua lagi,
tanggal 28 Januari nanti,” ucapnya, Kamis (14/1).

Baca Juga :  Status 3 TKA PT MPP Terlibat Laka Kerja Tidak Terdaftar di Disnaker

Dia menegaskan, bagi yang sudah divaksin tetap
harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pasalnya, Covid-19 belum
berakhir dan tidak semua masyarakat di vaksin saat ini.

“Protokol kesehatan
tetap diterepkan walau sudah divaksin. Jadi memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak, dan menghindari kerumunan harus terus dilakukan,”
pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pejabat tinggi
Kalteng, kabupaten/kota dan tenaga kesehatan yang divaksin sinovac pada tahap
pertama, akan divaksinasi kembali untuk keduanya kalinya. Pemberiam vaksin
kedua akan diberikan pada tanggal 28 Januari 2021 mendatang atau 14 hari
setelah vaksin pertaman.

Itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalteng Suyuti Syamsul usai kegiatan pencanangan vaksin covid-19 kepada pejabat
tinggi Kalteng, mulai dari Sekda Kalteng, Ketua DPRD Kalteng, Dandrem 102 Panju
Panjung, Kapolda Kalteng, Kadis Kesehatan Kalteng, Direktut RSUD Doris, Kepala
BPBD Kalteng, Sekum MUI Kalteng, dan lainnya.

“Vaksin sinovac ini akan diberikan dua
kali. Bagi yang tahap ini yang sudah divaksin akan diberikan vaksin kedua lagi,
tanggal 28 Januari nanti,” ucapnya, Kamis (14/1).

Baca Juga :  Status 3 TKA PT MPP Terlibat Laka Kerja Tidak Terdaftar di Disnaker

Dia menegaskan, bagi yang sudah divaksin tetap
harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pasalnya, Covid-19 belum
berakhir dan tidak semua masyarakat di vaksin saat ini.

“Protokol kesehatan
tetap diterepkan walau sudah divaksin. Jadi memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak, dan menghindari kerumunan harus terus dilakukan,”
pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru