Site icon Prokalteng

OMG ! Pembayaran Miliaran Rupiah Ternyata Fiktif

omg-pembayaran-miliaran-rupiah-ternyata-fiktif

PALANGKA RAYA
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng akhirnya melimpahkan kasus Teguh
Handoko ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk proses selanjutnya.

Mantan Kepala Kantor Kas
Bank BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan itu merupakan satu dari empat orang yang
dianggap bertanggung jawab atas hilangnya kas daerah Pemkab Katingan sebesar
Rp35 miliar pada 2014 lalu.

Selain Teguh Handoko, ada
tiga orang lagi yang terlibat dalam kasus ini. Pertama, mantan Bupati Katingan Ahmad
Yantenglie (vonis 10 tahun penjara + membayar uang pengganti Rp30,582 miliar).
Orang kedua adalah mantan Bendahara Pemkab Katingan Tekli (vonis 5 tahun
penjara). Orang ketiga yang dianggap ikut andil besar adalah Heriyanto Chandra
(HC), perantara yang juga pemilik rekening PT Zanasfar Mandiri, rekening tempat
mengalirkan atau mengalihkan dana Pemkab Katingan. Sampai saat ini nama
terakhir itu belum diketahui keberadaannya. Kepolisian Polda Kalteng masih
terus memburunya. Bahkan sejak 10 Desember 2018 lalu polisi sudah menerbitkan
stempel daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah menetapkan HC
sebagai DPO,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada
awak media, kemarin (11/2).

Lulusan akademi polisi
tahun 1995 ini membeberkan, Teguh Handoko diduga berperan mengubah nota
kesepakatan antara Pemkab Katingan dengan PT BTN dalam bentuk rekening deposito
menjadi rekening giro, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Dari hasil itu, tersangka
melakukan pembayaran-pembayaran yang nominalnya bervariasi, mencapai miliaran rupiah.
Dan semua itu adalah fiktif.

Uang tersebut tidak masuk
ke rekening Pemkab Katingan, melainkan masuk ke rekening PT Zanasfar Mandiri.

Handoko juga memberikan buku
cek dan biyet giro kepada HC. Memberikan otorisasi penarikan dana APBD Pemkab
Katingan yang disimpan di Kantor Kas Pondok Pinang Bank BTN oleh pihak yang
tidak berwenang. Melakukan pemindahbukuan dana ke rekening kas daerah Pemkab
Katingan, yang diduga dimaksudkan sebagai perhitungan bunga deposito atas
aragab HC.

Polisi masih terus
menelusuri soal pemindahan buku rekening ini. Ada satu buku rekening yang
berhasil disita. Dalam rekening itu masih terdapat sejumlah uang yang dapat
dikembalikan kepada negara. Buku tersebut juga menjadi salah satu barang bukti
dalam proses persidangan nantinya. “Dalam rekening itu terdapat uang senilai
Rp949.520.656. Kami sita itu,” beber Hendra.

Teguh Handoko akan segera
dilimpahkan ke pihak kejaksaan, karena menurut surat keputusan, hasil
penyidikan terhadap Handoko dinilai sudah lengkap.

Sementara
itu, pihak Kejati Kalteng mengakui telah menerima penyerahan berkas tahap II
dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng atas nama Teguh Handoko.

“Iya benar,
hari ini ada penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Polda Kalteng atas nama
Teguh Handoko ke pihak Kejati Kalteng,” tulis Asisten Tindak Pidana Khusus
(Adpidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. (oiq/sja/ram/dar)

Exit mobile version