PALANGKA
RAYAโ Perkara
atas raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan belum berakhir. Mantan Bupati
Katingan Ahmad Yantenglie (AY) dinilai paling berperan dalam kasus tersebut jika
dibandingkan terdakwa lain. Hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum
(JPU) untuk menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/7).
Dalam persidangan
kemarin, situasi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terlihat tegang. Terdakwa,
kuasa hukum, majelis hakim, dan para simpatisan tampak serius dan saksama memerhatikan
pembacaan dakwaan dan tuntutan terhadap Ahmad Yantenglie.
Di tengah ketegangan
tersebut, JPU di bawah pimpinan Eman Sulaiman lantang membacakan dakwaan dan
tuntutan terkait kasus raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp100
miliar. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp500
juta, dan subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU
juga menegaskan bahwa terdakwa harus mengganti uang negara yang telah dinikmatinya
selama ini, yakni Rp6,5 miliar. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk mengantikan
uang tersebut, terhitung ร sejak putusan
pengadilan.
โJika uang tidak
diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka aset miliknya (Ahmad Yantenglie) akan
disita oleh penegak hukum,รขโฌย ucap Eman Sulaiman.
Meskipun demikian, jika
terdakwa masih belum bisa mengganti uang Rp6,5 miliar selama menjalani masa
tahanan dan aset yang disita tidak mencukupi menganti uang negara, maka hukuman
terhadap terdakwa akan ditambah, yakni enam tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU
menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Berbeda dengan
Yantenglie. Tekli selaku mantan bendahara umum daerah (BUD) mendapat tuntutan
lebih ringan. Dalam kasus yang sama, Tekli hanya dituntut tujuh tahun penjara. Perbedaan
tuntutan ini bukan tanpa alasan. Menurut JPU Eman Sulaiman, tuntutan terhadap
Tekli lebih ringan dibandingkan dengan Yantenglie karena terdakwa Tekli dinilai
kooperatif dan tidak berbelit-belit menyampaikan pengakuan dalam persidangan selama
ini.
รขโฌลSelama persidangan, Tekli
memang tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya dalam kasus ini. Berbeda
dengan Pak Yantenglie yang selalu memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan,รขโฌย
jelasnya.
Tak hanya soal
pengakuan yang berbelit-belit, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Yantenglie,
juga dikarenakan fakta persidangan dari berbagai saksi fakta yang dihadirkan
mengarah kepada mantan Bupati Katingan sebagai yang paling berperan dalam kasus
ini.
รขโฌลLihat saja hampir
semua pengakuan saksi, baik itu Tekli, Teguh Handoko, dan beberapa yang lainnya.
Mereka mengatakan bahwa terdakwa Yantenglie-lah yang paling berperan penting
dalam kasus raibnya kas daerah Kabupaten Katingan,รขโฌย jelasnya.ร
Menanggapi tuntutan
JPU, Antoninus Kristianto sebagai kuasa hukum Ahmad Yantenglie mengatakan,
pihaknya membantah atas tuntutan terhadap kliennya.
รขโฌลKami akan membuat
bantahan terhadap JPU dalam bentuk pleidoi yang akan kami sampaikan minggu
depan. Kami tidak terima dengan tuntutan itu,รขโฌย tegasnya usai persidangan yang
dipimpin Majelis Hakim Agus Windana.
Antoninus mempertanyakan pernyataan JPU yang
mengatakan jika kliennya telah menikmati uang negara sebesar Rp6,5 miliar.
รขโฌลMereka membuat asumsi tersebut atas dasar apa? Padahal dalam persidangan
selama ini, tidak ada saksi yang mengatakan jika klien kami menikmati uang
negara,รขโฌย pungkasnya. (old/ce/ala)