29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Sembako Kena Pajak, Uang Sekolah juga Kena Pajak!

PROKALTENG.CO-Ternyata, bukan saja sembako yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Uang sekolah juga rencananya akan dikenai pajak. Pengenaan PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah itu didasarkan atas Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam Pasal 4A ayat (3), disebutkan bahwa jasa pendidikan sudah dihapus dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. PPN juga bakal dikenakan untuk jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat, air dan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri.

Selanjutnya jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Adapun yang dibebaskan dari PPN berdasarkan aturan itu di antaranya jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan dan jasa perhotelan.

Baca Juga :  PREDIKSI ! Pendatang Diperkirakan Sedikit

Kemudian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Sementara Pasal 7 ayat (1) disebutkan, kenaikan tarif PPN naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen. Sedangkan PPN multi tarif, terendah dikenakan PPN 5 persen untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Sedangkan PPN tertinggi mencapai 25 persen untuk barang super mewah. Namun, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok seperti beras dan minya yang bisa dikenakan PPN 1 persen. PPN 1 persen ini juga sudah berlaku untuk barang hasil pertanian tertentu yang kemungkinan bisa diterapkan untuk sembako.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Pemerintah Turunkan Harga Gula dengan Perbanyak Pas

13 Jenis Sembako Kena Pajak

Disebutkan dalam Pasal 4A RUU KUP, sembako ternyata dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Dalam aturan tersebut, sembako dianggap sebagai barang yang sangat dibutuhkan rakyat sehingga tidak dikenakan PPN. Berdasarkan draft RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terdapat 13 jenis sembako yang dikenakan PPN.

Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan. 

PROKALTENG.CO-Ternyata, bukan saja sembako yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Uang sekolah juga rencananya akan dikenai pajak. Pengenaan PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah itu didasarkan atas Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam Pasal 4A ayat (3), disebutkan bahwa jasa pendidikan sudah dihapus dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. PPN juga bakal dikenakan untuk jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat, air dan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri.

Selanjutnya jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Adapun yang dibebaskan dari PPN berdasarkan aturan itu di antaranya jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan dan jasa perhotelan.

Baca Juga :  PREDIKSI ! Pendatang Diperkirakan Sedikit

Kemudian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Sementara Pasal 7 ayat (1) disebutkan, kenaikan tarif PPN naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen. Sedangkan PPN multi tarif, terendah dikenakan PPN 5 persen untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Sedangkan PPN tertinggi mencapai 25 persen untuk barang super mewah. Namun, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok seperti beras dan minya yang bisa dikenakan PPN 1 persen. PPN 1 persen ini juga sudah berlaku untuk barang hasil pertanian tertentu yang kemungkinan bisa diterapkan untuk sembako.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Pemerintah Turunkan Harga Gula dengan Perbanyak Pas

13 Jenis Sembako Kena Pajak

Disebutkan dalam Pasal 4A RUU KUP, sembako ternyata dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Hal ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Dalam aturan tersebut, sembako dianggap sebagai barang yang sangat dibutuhkan rakyat sehingga tidak dikenakan PPN. Berdasarkan draft RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terdapat 13 jenis sembako yang dikenakan PPN.

Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru