33.6 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Sebagai Saksi, Mawardi Dua Kali Diperiksa KPK

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kabar Bupati Kapuas periode 2008-2013 H Muhammad Mawardi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tindak pidana korupsi cukup mengejutkan publik.

Terlebih pemeriksaan terhadap Mawardi itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dengan nilai yang cukup besar.

Bagaimana tanggapan Mawardi terkait pemeriksaan terhadap dirinya tersebut? Dikutip dari Kalteng Pos, dia tidak menampik dirinya telah diperiksa KPK di Mapolda Kalteng, Kamis (8/5) lalu. Bahkan dia mengaku telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Dia mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait status perizinan PT SMJL.

Mengingat PT SMJL merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan pinjaman dari LPEI pada 2014 lalu. Mawardi menjelaskan, PT SMJL mendapatkan izin arahan lokasi dan izin lokasi perkebunan pada tahun 2008.

Baca Juga :  Firli Tutupi Muka Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

“Namun pada tahun 2010, izin itu dicabut. Karena sampai pada tahun 2010, PT SMJL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan. Mengingat arealnya masuk kawasan hutan,” ungkap Mawardi, Jumat (9/5). Namun, lanjut dia, pada 2014 PT SMJL mendapatkan pinjaman keuangan dari LPEI. (art/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kabar Bupati Kapuas periode 2008-2013 H Muhammad Mawardi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tindak pidana korupsi cukup mengejutkan publik.

Terlebih pemeriksaan terhadap Mawardi itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dengan nilai yang cukup besar.

Bagaimana tanggapan Mawardi terkait pemeriksaan terhadap dirinya tersebut? Dikutip dari Kalteng Pos, dia tidak menampik dirinya telah diperiksa KPK di Mapolda Kalteng, Kamis (8/5) lalu. Bahkan dia mengaku telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Dia mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait status perizinan PT SMJL.

Mengingat PT SMJL merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan pinjaman dari LPEI pada 2014 lalu. Mawardi menjelaskan, PT SMJL mendapatkan izin arahan lokasi dan izin lokasi perkebunan pada tahun 2008.

Baca Juga :  Firli Tutupi Muka Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

“Namun pada tahun 2010, izin itu dicabut. Karena sampai pada tahun 2010, PT SMJL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan. Mengingat arealnya masuk kawasan hutan,” ungkap Mawardi, Jumat (9/5). Namun, lanjut dia, pada 2014 PT SMJL mendapatkan pinjaman keuangan dari LPEI. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru